Tuesday, July 3, 2012

Seorang Konsultan Pajak Jadi Tersangka Kasus DW

Disangka Kerja Sama Dengan Atasan Dhana

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Dhana Widyatmika (DW) dkk. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan satu tersangka baru.

Yang ditetapkan sebagai ter­sangka baru adalah seorang kon­sultan pajak dari PT Ditax ber­nama Hendro Tirtawijaya. Hen­dro adalah rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Diketahui, Hen­dro juga pemilik sebuah spa. “Dia sudah ditetapkan sebagai ter­sang­ka pekan lalu. Dia juga sudah diperiksa,” ujar Direktur Pe­nyi­di­kan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis malam (28/6), tanpa menjelaskan tanggal pe­netapan status tersangka itu.

Meski belum dilakukan pena­ha­nan terhadap Hendro, kata Ar­nold, pihaknya tidak berhenti me­ngembangkan kasus ini sampai ke para pengusaha wajib pajak lainnya. “Tetapi untuk saat ini, kami fokus di sini dulu,” ujarnya.

Penyidik menemukan ter­sang­ka yang juga wajib pajak Johnny Basuki membuat deal-deal de­ngan pegawai pajak Herly Isdi­har­sono. Mereka menjalin kontak yang intens mengenai pengu­ru­san pajak. Menurut Arnold, da­lam pengurusan pajak pemilik PT Mutiara Virgo itu ada kerugian pa­jak yang cukup besar.

“Ada kerugian pajak, ada ku­rang lebih Rp 100 miliar kewa­ji­ban pajak yang harusnya diba­yar­kan Johnny Basuki, menurut hitung-hitungan mereka. Tetapi, besarannya dibikin kecil oleh Her­ly menjadi 1,8 miliar rupiah. Itu saja baru untuk satu peru­sa­ha­an wajib pajak. Herly tidak be­kerja sendiri. Dia bekerja be­r­sama-sama dengan beberapa ter­sangka dari pegawai pajak itu juga,” jelas Arnold.

Arnold menambahkan, penelu­su­ran para wajib pajak itu tidak mudah. Sebab, selain jumlahnya ba­nyak, proses dan mekanis­me­nya pun tidak gampang. “Kita agak sulit cari wajib pajaknya, ka­rena sifatnya kita pakai pola follow the money,” ujarnya.

Arnold memaparkan, aliran dana dari Johnny Basuki ke Herly Isdiharsono juga melalui pegawai spa milik Hendro, lalu ke Dhana Widyatmika dan juga ke Isteri Muda Herly.

Dia menjelaskan, alur penye­baran uang dari Johnny Basuki yang masuk ke PT Ditax, yakni melalui konsultan pajak Hendro Tirtawijaya dan temannya Zemi se­besar Rp 17,5 miliar. Kemu­di­an, melalui pegawai spa milik Hen­dro yang bernama Liana, di­alirkan uang sebesar Rp 17 miliar. “Kami bertanya-tanya, kok pe­gawai spa bisa memiliki rekening sebesar Rp 17 miliar,” katanya.

Selanjutnya, dari Liana, uang di­alirkan lagi ke Dhana Wid­yat­mika sebesar Rp 3,4 miliar. Dari uang yang ditransfer ke DW itu, se­besar Rp 2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi DW dan sisa­nya sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk beli rumah buat Herly.

Herly sendiri, menurut Arnold, te­lah mengantongi Rp 14,1 mi­liar. Sedangkan Istri Hendro, Veemy dikasih Rp 500 juta. “Atas permintaan Herly kepada Hendro tanggal 11 Januari 2006, Veemy mentransfer ke DW sebesar Rp 500 juta dan ke Liana sebesar Rp 2,9 miliar di Bank Mandiri Nin­dyakarya,” jelas Arnold.

Herly, lanjut Arnold, memiliki hubungan komunikasi langsung dengan Johnny Basuki. Arnold menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Kasus DW berkembang terus, dan proses penyidikan berlanjut terus,” ujarnya.

Penyidik juga sudah menyita dua buah mobil milik Johnny Ba­suki, yakni Mitsubhisi Triton Sil­ver B 108 EB dan Toyota For­tu­ner Hitam B 9490 DJ. Mobil itu se­karang berada di Kejaksaan Agung.

Jadi, dalam kasus ini, kejak­sa­an sudah menetapkan enam ter­sangka, yakni Dhana Widyat­mi­ka, Johnny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan bekas atasan Dhana) dan Sal­man Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro Tirta­wi­jaya (konsultan pajak).

Reka Ulang

DW Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel

Jaksa Agung Basrief Arief me­ne­gaskan, meski Dhana Widyat­mika (DW) akan memasuki masa persidangan, kasus korupsi dan pencucian uang ini masih di­da­lami jajarannya. “Dhana sudah kami limpahkan, tapi rang­kaian­nya masih kami pantau,” ujar Bas­rief seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Dhana Widyatmika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. DW kemudian dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba sem­bari menunggu jadwal untuk di­sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Ya tadi, dia dijebloskan ke Ru­tan Salemba, Jakarta Pusat se­telah berkas perkara dan barang bukti diserahterimakan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung, Senin 18 Juni 2012.

Selama ini, Dhana yang ber­istrikan Dian Ang­graeni, pegawai Unit Kebe­ratan dan Banding pada Ditjen Pajak di­tahan di Ru­tan Salem­bang Ca­bang Kejak­sa­an Agung, Jalan Sul­tan Hasa­nud­din, Jakarta Selatan.

Empat tersangka lainnya, Fir­man, Salman Maqfiroh, Johnny Basuki dan Herly Isdiharsono ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang. Se­dangkan tersangka baru, Hendro Tirtawijaya belum ditahan.

Menurut Adi Toegarisman, pe­lim­pahan tahap kedua ini dilaku­kan setelah berkas DW dinya­ta­kan lengkap (P21) oleh bagian Pe­nuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dia akan di­dakwa dengan sangkaan korup­si dan pencucian uang.

Sedangkan empat tersangka lainnya sampai kini masih dalam proses pemberkasan pada taha­pan penyidikan. “Kami ber­ke­ya­ki­nan, berkas tersangka lainnya se­gera menyusul. Beri waktu ke­pada tim penyidik untuk be­ker­ja,” kata Adi.

Sebagai pihak yang diserahi tu­gas untuk melakukan penuntutan terhadap Dhana Widyatmika, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Se­latan masih melakukan per­sia­pan. Kepala Kejaksaan Negeri (Ka­jari) Jakarta Selatan Masy­hu­di menyampaikan, setelah me­ne­rima tersangka dan barang buk­ti dari Kejaksaan Agung, pihak­nya menyusun dakwaan terlebih da­hulu sebelum melakukan pe­nun­tu­tan di Pengadilan Tipikor.

“Setelah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa DW, tentunya Kejari Jaksel harus menyiapkan jaksa penuntut umumnya dulu untuk bergabung dengan tim JPU dari Gedung Bulat Kejagung dan Kejati guna menyiapkan surat dakwaan,” ujar Masyhudi.

Dalam masa penyusunan tim dan penyusunan dakwaan itu, lan­jut dia, mereka memiliki ke­we­nangan melakukan penahanan ter­hadap tersangka.

PNS Rendahan Cuma Jadi ATM?

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menilai, pe­ngusutan kasus korupsi pajak dan pencucian uang dengan ter­sangka Dhana Widyatmika (DW) dkk ini belum mampu me­nyeret pelaku utamanya. Pe­nambahan satu tersangka dalam kasus ini, kata Basarah, belum menunjukkan adanya lom­patan yang signifikan.

“Penanganan kasus ini masih jalan di tempat. Penambahan satu tersangka dari pihak kon­sultan pajak, belum mengarah pada penyelesaian dan penun­tasan berbagai kasus manipu­lasi pajak yang masih saja ma­rak ter­jadi,” ujarnya, kemarin.

Basarah pun melontarkan ke­curigaannya, apakah ada upaya menghindar atau bersembunyi para elit pajak yang diduga turut menikmati hasil korupsi, namun tidak mau bertanggung jawab. “Apakah pegawai-pega­wai pajak rendahan dijadikan ATM oleh para atasannya,” ta­nya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dalam kasus ini, Basarah ber­­harap aparat penegak hu­kum, khususnya Kejaksaan Agung lebih maju dalam mela­kukan pengusutan sampai ke tingkatan atasan.

“Mestinya di­te­lusuri sangat serius, sehingga penuntasan ka­sus-kasus ma­nipulasi pajak ti­dak hanya pada bagian luar atau kulitnya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Basarah me­nyam­paikan, kelambanan pe­ngu­sutan kasus DW telah me­nimbulkan berbagai kecurigaan publik, apakah ada upaya untuk menghentikan penyidikan kasus ini hanya pada level pegawai bawahan.

“Dugaan berbagai manipulasi pajak selama bertahun-tahun, dengan modus memanfaatkan pegawai pajak pada level staf sebagai ujung tombak operasi yang siap dikorbankan jika ter­bongkar, sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.

Anehnya, kata dia, pihak ke­jaksaan seolah menutup mata terhadap modus seperti itu. “Hal itu terlihat dari cara kejaksaan menangani kasus-kasus mafia pajak. Sejak terbongkarnya ka­sus Gayus Tambunan hingga ka­sus DW, cara dan pola ke­jaksaan menangani kasus-kasus tersebut tidak ada perubahan,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber: rmol.co

No comments:

Post a Comment