Disangka Kerja Sama Dengan Atasan Dhana
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Dhana Widyatmika (DW) dkk. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan satu tersangka baru.
Yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah seorang konsultan pajak dari PT Ditax bernama Hendro Tirtawijaya. Hendro adalah rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Diketahui, Hendro juga pemilik sebuah spa. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Dia juga sudah diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis malam (28/6), tanpa menjelaskan tanggal penetapan status tersangka itu.
Meski belum dilakukan penahanan terhadap Hendro, kata Arnold, pihaknya tidak berhenti mengembangkan kasus ini sampai ke para pengusaha wajib pajak lainnya. “Tetapi untuk saat ini, kami fokus di sini dulu,” ujarnya.
Penyidik menemukan tersangka yang juga wajib pajak Johnny Basuki membuat deal-deal dengan pegawai pajak Herly Isdiharsono. Mereka menjalin kontak yang intens mengenai pengurusan pajak. Menurut Arnold, dalam pengurusan pajak pemilik PT Mutiara Virgo itu ada kerugian pajak yang cukup besar.
“Ada kerugian pajak, ada kurang lebih Rp 100 miliar kewajiban pajak yang harusnya dibayarkan Johnny Basuki, menurut hitung-hitungan mereka. Tetapi, besarannya dibikin kecil oleh Herly menjadi 1,8 miliar rupiah. Itu saja baru untuk satu perusahaan wajib pajak. Herly tidak bekerja sendiri. Dia bekerja bersama-sama dengan beberapa tersangka dari pegawai pajak itu juga,” jelas Arnold.
Arnold menambahkan, penelusuran para wajib pajak itu tidak mudah. Sebab, selain jumlahnya banyak, proses dan mekanismenya pun tidak gampang. “Kita agak sulit cari wajib pajaknya, karena sifatnya kita pakai pola follow the money,” ujarnya.
Arnold memaparkan, aliran dana dari Johnny Basuki ke Herly Isdiharsono juga melalui pegawai spa milik Hendro, lalu ke Dhana Widyatmika dan juga ke Isteri Muda Herly.
Dia menjelaskan, alur penyebaran uang dari Johnny Basuki yang masuk ke PT Ditax, yakni melalui konsultan pajak Hendro Tirtawijaya dan temannya Zemi sebesar Rp 17,5 miliar. Kemudian, melalui pegawai spa milik Hendro yang bernama Liana, dialirkan uang sebesar Rp 17 miliar. “Kami bertanya-tanya, kok pegawai spa bisa memiliki rekening sebesar Rp 17 miliar,” katanya.
Selanjutnya, dari Liana, uang dialirkan lagi ke Dhana Widyatmika sebesar Rp 3,4 miliar. Dari uang yang ditransfer ke DW itu, sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi DW dan sisanya sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk beli rumah buat Herly.
Herly sendiri, menurut Arnold, telah mengantongi Rp 14,1 miliar. Sedangkan Istri Hendro, Veemy dikasih Rp 500 juta. “Atas permintaan Herly kepada Hendro tanggal 11 Januari 2006, Veemy mentransfer ke DW sebesar Rp 500 juta dan ke Liana sebesar Rp 2,9 miliar di Bank Mandiri Nindyakarya,” jelas Arnold.
Herly, lanjut Arnold, memiliki hubungan komunikasi langsung dengan Johnny Basuki. Arnold menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Kasus DW berkembang terus, dan proses penyidikan berlanjut terus,” ujarnya.
Penyidik juga sudah menyita dua buah mobil milik Johnny Basuki, yakni Mitsubhisi Triton Silver B 108 EB dan Toyota Fortuner Hitam B 9490 DJ. Mobil itu sekarang berada di Kejaksaan Agung.
Jadi, dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan enam tersangka, yakni Dhana Widyatmika, Johnny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan bekas atasan Dhana) dan Salman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak).
Reka Ulang
DW Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, meski Dhana Widyatmika (DW) akan memasuki masa persidangan, kasus korupsi dan pencucian uang ini masih didalami jajarannya. “Dhana sudah kami limpahkan, tapi rangkaiannya masih kami pantau,” ujar Basrief seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Dhana Widyatmika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. DW kemudian dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba sembari menunggu jadwal untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Ya tadi, dia dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat setelah berkas perkara dan barang bukti diserahterimakan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung, Senin 18 Juni 2012.
Selama ini, Dhana yang beristrikan Dian Anggraeni, pegawai Unit Keberatan dan Banding pada Ditjen Pajak ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Empat tersangka lainnya, Firman, Salman Maqfiroh, Johnny Basuki dan Herly Isdiharsono ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang. Sedangkan tersangka baru, Hendro Tirtawijaya belum ditahan.
Menurut Adi Toegarisman, pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas DW dinyatakan lengkap (P21) oleh bagian Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dia akan didakwa dengan sangkaan korupsi dan pencucian uang.
Sedangkan empat tersangka lainnya sampai kini masih dalam proses pemberkasan pada tahapan penyidikan. “Kami berkeyakinan, berkas tersangka lainnya segera menyusul. Beri waktu kepada tim penyidik untuk bekerja,” kata Adi.
Sebagai pihak yang diserahi tugas untuk melakukan penuntutan terhadap Dhana Widyatmika, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan persiapan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Masyhudi menyampaikan, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung, pihaknya menyusun dakwaan terlebih dahulu sebelum melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor.
“Setelah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa DW, tentunya Kejari Jaksel harus menyiapkan jaksa penuntut umumnya dulu untuk bergabung dengan tim JPU dari Gedung Bulat Kejagung dan Kejati guna menyiapkan surat dakwaan,” ujar Masyhudi.
Dalam masa penyusunan tim dan penyusunan dakwaan itu, lanjut dia, mereka memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka.
PNS Rendahan Cuma Jadi ATM?
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menilai, pengusutan kasus korupsi pajak dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) dkk ini belum mampu menyeret pelaku utamanya. Penambahan satu tersangka dalam kasus ini, kata Basarah, belum menunjukkan adanya lompatan yang signifikan.
“Penanganan kasus ini masih jalan di tempat. Penambahan satu tersangka dari pihak konsultan pajak, belum mengarah pada penyelesaian dan penuntasan berbagai kasus manipulasi pajak yang masih saja marak terjadi,” ujarnya, kemarin.
Basarah pun melontarkan kecurigaannya, apakah ada upaya menghindar atau bersembunyi para elit pajak yang diduga turut menikmati hasil korupsi, namun tidak mau bertanggung jawab. “Apakah pegawai-pegawai pajak rendahan dijadikan ATM oleh para atasannya,” tanya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kasus ini, Basarah berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung lebih maju dalam melakukan pengusutan sampai ke tingkatan atasan.
“Mestinya ditelusuri sangat serius, sehingga penuntasan kasus-kasus manipulasi pajak tidak hanya pada bagian luar atau kulitnya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Basarah menyampaikan, kelambanan pengusutan kasus DW telah menimbulkan berbagai kecurigaan publik, apakah ada upaya untuk menghentikan penyidikan kasus ini hanya pada level pegawai bawahan.
“Dugaan berbagai manipulasi pajak selama bertahun-tahun, dengan modus memanfaatkan pegawai pajak pada level staf sebagai ujung tombak operasi yang siap dikorbankan jika terbongkar, sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.
Anehnya, kata dia, pihak kejaksaan seolah menutup mata terhadap modus seperti itu. “Hal itu terlihat dari cara kejaksaan menangani kasus-kasus mafia pajak. Sejak terbongkarnya kasus Gayus Tambunan hingga kasus DW, cara dan pola kejaksaan menangani kasus-kasus tersebut tidak ada perubahan,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Sumber: rmol.co
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Dhana Widyatmika (DW) dkk. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan satu tersangka baru.
Yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah seorang konsultan pajak dari PT Ditax bernama Hendro Tirtawijaya. Hendro adalah rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Diketahui, Hendro juga pemilik sebuah spa. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Dia juga sudah diperiksa,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis malam (28/6), tanpa menjelaskan tanggal penetapan status tersangka itu.
Meski belum dilakukan penahanan terhadap Hendro, kata Arnold, pihaknya tidak berhenti mengembangkan kasus ini sampai ke para pengusaha wajib pajak lainnya. “Tetapi untuk saat ini, kami fokus di sini dulu,” ujarnya.
Penyidik menemukan tersangka yang juga wajib pajak Johnny Basuki membuat deal-deal dengan pegawai pajak Herly Isdiharsono. Mereka menjalin kontak yang intens mengenai pengurusan pajak. Menurut Arnold, dalam pengurusan pajak pemilik PT Mutiara Virgo itu ada kerugian pajak yang cukup besar.
“Ada kerugian pajak, ada kurang lebih Rp 100 miliar kewajiban pajak yang harusnya dibayarkan Johnny Basuki, menurut hitung-hitungan mereka. Tetapi, besarannya dibikin kecil oleh Herly menjadi 1,8 miliar rupiah. Itu saja baru untuk satu perusahaan wajib pajak. Herly tidak bekerja sendiri. Dia bekerja bersama-sama dengan beberapa tersangka dari pegawai pajak itu juga,” jelas Arnold.
Arnold menambahkan, penelusuran para wajib pajak itu tidak mudah. Sebab, selain jumlahnya banyak, proses dan mekanismenya pun tidak gampang. “Kita agak sulit cari wajib pajaknya, karena sifatnya kita pakai pola follow the money,” ujarnya.
Arnold memaparkan, aliran dana dari Johnny Basuki ke Herly Isdiharsono juga melalui pegawai spa milik Hendro, lalu ke Dhana Widyatmika dan juga ke Isteri Muda Herly.
Dia menjelaskan, alur penyebaran uang dari Johnny Basuki yang masuk ke PT Ditax, yakni melalui konsultan pajak Hendro Tirtawijaya dan temannya Zemi sebesar Rp 17,5 miliar. Kemudian, melalui pegawai spa milik Hendro yang bernama Liana, dialirkan uang sebesar Rp 17 miliar. “Kami bertanya-tanya, kok pegawai spa bisa memiliki rekening sebesar Rp 17 miliar,” katanya.
Selanjutnya, dari Liana, uang dialirkan lagi ke Dhana Widyatmika sebesar Rp 3,4 miliar. Dari uang yang ditransfer ke DW itu, sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi DW dan sisanya sebesar Rp 1,4 miliar dipakai untuk beli rumah buat Herly.
Herly sendiri, menurut Arnold, telah mengantongi Rp 14,1 miliar. Sedangkan Istri Hendro, Veemy dikasih Rp 500 juta. “Atas permintaan Herly kepada Hendro tanggal 11 Januari 2006, Veemy mentransfer ke DW sebesar Rp 500 juta dan ke Liana sebesar Rp 2,9 miliar di Bank Mandiri Nindyakarya,” jelas Arnold.
Herly, lanjut Arnold, memiliki hubungan komunikasi langsung dengan Johnny Basuki. Arnold menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Kasus DW berkembang terus, dan proses penyidikan berlanjut terus,” ujarnya.
Penyidik juga sudah menyita dua buah mobil milik Johnny Basuki, yakni Mitsubhisi Triton Silver B 108 EB dan Toyota Fortuner Hitam B 9490 DJ. Mobil itu sekarang berada di Kejaksaan Agung.
Jadi, dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan enam tersangka, yakni Dhana Widyatmika, Johnny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan bekas atasan Dhana) dan Salman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak).
Reka Ulang
DW Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, meski Dhana Widyatmika (DW) akan memasuki masa persidangan, kasus korupsi dan pencucian uang ini masih didalami jajarannya. “Dhana sudah kami limpahkan, tapi rangkaiannya masih kami pantau,” ujar Basrief seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Dhana Widyatmika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. DW kemudian dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba sembari menunggu jadwal untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Ya tadi, dia dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat setelah berkas perkara dan barang bukti diserahterimakan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung, Senin 18 Juni 2012.
Selama ini, Dhana yang beristrikan Dian Anggraeni, pegawai Unit Keberatan dan Banding pada Ditjen Pajak ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Empat tersangka lainnya, Firman, Salman Maqfiroh, Johnny Basuki dan Herly Isdiharsono ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang. Sedangkan tersangka baru, Hendro Tirtawijaya belum ditahan.
Menurut Adi Toegarisman, pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas DW dinyatakan lengkap (P21) oleh bagian Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dia akan didakwa dengan sangkaan korupsi dan pencucian uang.
Sedangkan empat tersangka lainnya sampai kini masih dalam proses pemberkasan pada tahapan penyidikan. “Kami berkeyakinan, berkas tersangka lainnya segera menyusul. Beri waktu kepada tim penyidik untuk bekerja,” kata Adi.
Sebagai pihak yang diserahi tugas untuk melakukan penuntutan terhadap Dhana Widyatmika, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan persiapan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Masyhudi menyampaikan, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung, pihaknya menyusun dakwaan terlebih dahulu sebelum melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor.
“Setelah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa DW, tentunya Kejari Jaksel harus menyiapkan jaksa penuntut umumnya dulu untuk bergabung dengan tim JPU dari Gedung Bulat Kejagung dan Kejati guna menyiapkan surat dakwaan,” ujar Masyhudi.
Dalam masa penyusunan tim dan penyusunan dakwaan itu, lanjut dia, mereka memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka.
PNS Rendahan Cuma Jadi ATM?
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menilai, pengusutan kasus korupsi pajak dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) dkk ini belum mampu menyeret pelaku utamanya. Penambahan satu tersangka dalam kasus ini, kata Basarah, belum menunjukkan adanya lompatan yang signifikan.
“Penanganan kasus ini masih jalan di tempat. Penambahan satu tersangka dari pihak konsultan pajak, belum mengarah pada penyelesaian dan penuntasan berbagai kasus manipulasi pajak yang masih saja marak terjadi,” ujarnya, kemarin.
Basarah pun melontarkan kecurigaannya, apakah ada upaya menghindar atau bersembunyi para elit pajak yang diduga turut menikmati hasil korupsi, namun tidak mau bertanggung jawab. “Apakah pegawai-pegawai pajak rendahan dijadikan ATM oleh para atasannya,” tanya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kasus ini, Basarah berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung lebih maju dalam melakukan pengusutan sampai ke tingkatan atasan.
“Mestinya ditelusuri sangat serius, sehingga penuntasan kasus-kasus manipulasi pajak tidak hanya pada bagian luar atau kulitnya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Basarah menyampaikan, kelambanan pengusutan kasus DW telah menimbulkan berbagai kecurigaan publik, apakah ada upaya untuk menghentikan penyidikan kasus ini hanya pada level pegawai bawahan.
“Dugaan berbagai manipulasi pajak selama bertahun-tahun, dengan modus memanfaatkan pegawai pajak pada level staf sebagai ujung tombak operasi yang siap dikorbankan jika terbongkar, sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.
Anehnya, kata dia, pihak kejaksaan seolah menutup mata terhadap modus seperti itu. “Hal itu terlihat dari cara kejaksaan menangani kasus-kasus mafia pajak. Sejak terbongkarnya kasus Gayus Tambunan hingga kasus DW, cara dan pola kejaksaan menangani kasus-kasus tersebut tidak ada perubahan,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Sumber: rmol.co
No comments:
Post a Comment