Friday, July 13, 2012

Tiga Orang Tertangkap Tangan Kasus Suap Wajib Pajak

JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iswan Elmi menjelaskan tiga orang telah dibawa KPK dalam kasus suap wajib pajak. Ketiganya tertangkap sekitar pukul 10.20 WIB saat operasi tangkap tangan di kawasan Bogor, Jumat (13/7/2012).

"Tim KPK berhasil dalam operasi tertangkap tangan atas perbuatan petugas atau oknum Dirten Pajak yang menerima sejumlah uang dari wajib pajak," ujar Iswan dalam Jumpa Pers di Gedung KPK, Jumat sore.

Ketiganya adalah Kepala Kantor Pajak Bogor berinisial AS, perempuan berinisial EDG (50) yang memberikan uang tersebut, kemudian sopir dari EDG yaitu laki-laki berumur sekitar 50 tahun.

Dijelaskan Iswan, EDG berasal dari PT GEA. Namun belum dapat dipastikan EDG seorang karyawan atau memegang pimpinan di perusahaan tersebut. Jumlah uang yang didapat pada tangkap tangan tersebut Rp 300 juta.

"Modus yang umum tentu berkaitan dengan pemeriksaan pajak, kalau wajib pajak kan inginnya serendah mungkin," lanjut Iswan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kantor Pajak Bogor berinisial AS, Jumat (13/7/2012). AS ditangkap atas dugaan menerima suap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, pukul 10.25 WIB hari ini.

"Ada operasi tangkap tangan. Kepala Kantor Pajak Bogor inisialnya AS," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment