Thursday, August 16, 2012

Indonesia Tambah Jenis Pajak dan Retribusi Daerah

JAKARTA - Pada tahun anggaran 2013, pemerintah berupaya memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut sumber-sumber pendapatan daerah, terutama pajak dan retribusi (taxing power) daerah.

Pemberian kewengan ini diwujudkan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana ditetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.

"Melalui undang-undang yang baru itu, kita perluas basis pajak dan retribusi daerah; kita tambah jenis pajak dan retribusi daerah baru; kita tingkatkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah; serta kita berikan diskresi kepada daerah dalam menetapkan tarif pajak," kata Presiden ketika menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU RAPBN Tahun Anggaran 2013 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Kepala Negara mengatakan, pemerintah juga akan mengalihkan seluruh pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pajak pusat ke daerah. Pemerintah juga akan mengalihkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) ke daerah secara bertahap.

"Sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, besarnya dana dan sumber daya yang harus dikelola oleh daerah, jumlahnya akan terus meningkat di masa-masa yang akan datang," kata Presiden.

Ini semua tentu menuntut tanggung jawab yang besar pada daerah untuk mengelolanya secara tertib, dan untuk sebesar-besarnya kepentingan seluruh rakyat di daerah. Pemerintah bersama aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, akan terus mengawal agar tanggung jawab ini dilaksanakan.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment