Thursday, August 9, 2012

Pengusaha Pengelola Tempat Parkir Tetap Kena PPN

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pembebasan pajak ini tidak berlaku pada pengusaha pengelolaan tempat parkir.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.

Sedangkan untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

"Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Menurut dia, yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPn atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir, adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir, kepada pemilik tempat parkir.

"Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir," tambahya.

Oleh karena itu, dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir.

Sumber: okezone

No comments:

Post a Comment