Tuesday, September 18, 2012

Pemerintah Bebaskan Pajak Pembelian Avtur untuk Penerbangan Luar Negeri

Jakarta - Presiden SBY meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2012 soal pembatasan pajak pertambahan nilai (PPN). Di dalamnya menyebutkan, PPN untuk pembelian avtur untuk penerbangan luar negeri dibebaskan.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (11/9/2012), PP baru tersebut diteken SBY pada 13 Agustus 2012 lalu. Disebutkan dalam PP tersebut, perusahaan penerbangan asing juga bisa memperoleh fasilitas bebas PPN, apabila negara tempat kedudukan mereka juga memberikan perlakukan yang sama terhadap maskapai penerbangan Indonesia (azas resiprokal). Hal ini sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.

Meskipun bebas PPN, pembelian avtur oleh maskapai penerbangan nasional atau maskapai asing yang memperoleh fasilitas tersebut harus tetap disertai faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktur pajak diberi cap atau keterangan bertuliskan 'PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012'.

Selama ini pembelian avtur untuk penerbangan luar negeri baik yang dilakukan oleh maskapai penerbangan nasional maupun maskapai penerbangan asing dikenakan PPN 10%. Namun, sejumlah pihak sejak 2008 lalu sudah menyuarakan perlunya pencabutan PPN avtur karena di negara lain tidak dikenal adanya pajak untuk pembelian avtur maskpai penerbangan.

Namun ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPN pembelian avtur ini masih berlaku untuk penerbangan ke luar negeri, sementara penerbangan domestik masih dikenakan PPN untuk pembelian avturnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment