Wednesday, September 26, 2012

Rasio Pajak 2013 Ditetapkan 12,87 %

Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan rasio pajak terhadap PDB sebesar 12,87 persen, lebih tinggi dari yang diajukan pemerintah sebesar 12,75 persen. Dengan kenaikan tersebut peneriman pajak naik Rp10 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, kenaikan tersebut telah memperhitungkan naiknya besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dinaikkan menjadi Rp24,3 triliun dari Rp15,8 triliun pada tahun depan.

"Jadi total penerimaan pajak 2013 bisa sekitar Rp1.040 triliun," ujar Fuad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 September 2012.

Ditjen Pajak akan memaksimalkan potensi pajak dari 35 juta wajib pajak yang belum membayar pajak. Pihaknya juga akan menggali potensi pajak di sektor lain seperti sektor industri, manufaktur, pengolahan dan hilirisasi tambang.

Khusus untuk sektor tambang, Fuad meminta peran aktif pemerintah daerah transparan dalam memberikan data perusahaan tambang di daerahnya, khususnya perusahaan tambang kelas menengah yang masih belum terjangkau.

"Karena tambang itu paling susah yang kecil-kecil dan menengah ini. Kalau saya ngomong tambang batubara saya tidak ngomong yang besar-besar justru saya ngomong yang medium size. Karena itu mereka yang belum bayar pajak," tambahnya.

Sumber: viva.co.id

No comments:

Post a Comment