JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka
dan memberikan pelayanan saat cuti bersama pada 31 Desember 2012
mendatang. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun
ini.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang
pemberian pelayanan perpajakan yang diterbitkan tanggal 19 Desember
2012.
"Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk
optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012," ungkap
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus,
dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/12/2012)
Karena itu, Kismantoro menyebut, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan
pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas
pajak dapat melakukannya secara lancar.
"Dirjen Pajak menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan
berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh
informasi perpajakan secara cepat dan mudah melalui telepon Kring Pajak
500200 atau mengakses website www.pajak.go.id," jelasnya.
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment