Thursday, December 20, 2012

Upah Minimum Naik, Buruh di DKI, Depok, Bekasi & Tangerang Wajib Setor Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan berampak signifikan pada penerimaan pajak. Namun hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

"Jadi yang kita kejar bukan berapa pajak yang dibayar dulu, tapi kepatuhannya. Dia yang tadinya tidak membayar pajak, belum punya NPWP, sekarang kan sudah wajib bayar pajak, harus punya NPWP, jadi wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Kismantoro Petrus kepada detikFinance, Jumat (23/11/2012).

Menurut Kismantoro, penerimaan pajak dari kenaikan UMP ini tidak akan signifikan mengingat pendapatan kena pajak dari buruh setelah gajinya dinaikkan hanya sedikit di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp maksimal Rp 2,025 juta/bulan

"Itu kecil sekali, yang kena pajak kan cuma sedikit Rp 175.000 lalu dikali 5 persen (Pajak Penghasilan), kan kecil sekali. Lagian buruh yang digaji segitu ada berapa, apa banyak buruh di Jakarta ini, itu tidak potensial," tegasnya.

Selain itu, lanjut Kismantoro, kebanyakan upah dari buruh ini sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, pihak Ditjen Pajak tidak menjadikan buruh ini sebagai faktor penerima pajak yang potensial, tetapi sangat membutuhkan kepatuhannya sebagai warga negara.

"Satu hari dibayar 8 ribu untuk konsumsi bensin saja sudah habis. Jadi ya tidak terlalu signifikan, tidak ada pengaruh. Yang penting patuh dulu," tandasnya.

Seperti diketahui beberapa UMK di daerah Jobodetabek telah diputuskan antaralain:



  • Kota Bekasi Rp 2.100.000
  • Kota Depok Rp 2.042.000
  • Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
  • Kota Bogor Rp 2.002.000
  • Kota Tangerang Rp 2.200.000
  • Kota Jakarta/UMP Rp 2.200.000
Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment