Tuesday, January 8, 2013

Penerimaan dari Wajib Pajak Besar Minus Rp65 Triliun

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengungkapkan bahwa pada 2012, terdapat sekitar 900 wajib pajak, khususnya wajib pajak badan yang masuk kategori penyetor pajak besar, yang berkurang pembayaran kewajibannya.

Hal tersebut, menurut dia, menandakan bahwa krisis ekonomi global mulai berdampak ke Indonesia.  

Menkeu menyatakan, berkurangnya penerimaan negara dari 900 wajib pajak tersebut, tidak tanggung-tanggung atau sekitar Rp65 triliun. "Itu kami perhatikan sampai dengan Oktober lalu, mereka pembayaran pajaknya berkurang," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Selasa 8 Januari 2013. 

Pemerintah, menurut Agus, terus mewaspadai gejala tersebut, sehingga tidak semakin menggerogoti perekonomian Indonesia ke depan. Perhatian lain pemerintah, dia melanjutkan, juga tertuju pada defisit perdagangan yang terjadi di Indonesia saat ini. 

Namun, dia menambahkan bahwa defisit perdagangan tersebut masih dapat diantisipasi, selama impor yang dilakukan adalah barang modal. Hal itu menunjukkan investasi yang masuk ke Indonesia sudah mulai berkembang. 
"Hal ini didukung pembebasan bea masuk dan itu otomatis membuat potensi penerimaan kita juga turun. Tapi, tidak apa-apa untuk perbaikan ke depan," tutur Agus. 

Sumber: viva.co.id

No comments:

Post a Comment