Menteri Keuangan, Agus
Martowardojo, mengungkapkan bahwa pada 2012, terdapat sekitar 900 wajib
pajak, khususnya wajib pajak badan yang masuk kategori penyetor pajak
besar, yang berkurang pembayaran kewajibannya.
Hal tersebut, menurut dia, menandakan bahwa krisis ekonomi global mulai berdampak ke Indonesia.
Menkeu menyatakan,
berkurangnya penerimaan negara dari 900 wajib pajak tersebut, tidak
tanggung-tanggung atau sekitar Rp65 triliun. "Itu kami perhatikan sampai
dengan Oktober lalu, mereka pembayaran pajaknya berkurang," ujar Agus
di kantornya, Jakarta, Selasa 8 Januari 2013.
Pemerintah, menurut Agus,
terus mewaspadai gejala tersebut, sehingga tidak semakin menggerogoti
perekonomian Indonesia ke depan. Perhatian lain pemerintah, dia
melanjutkan, juga tertuju pada defisit perdagangan yang terjadi di
Indonesia saat ini.
Namun, dia menambahkan
bahwa defisit perdagangan tersebut masih dapat diantisipasi, selama
impor yang dilakukan adalah barang modal. Hal itu menunjukkan investasi
yang masuk ke Indonesia sudah mulai berkembang.
"Hal ini didukung
pembebasan bea masuk dan itu otomatis membuat potensi penerimaan kita
juga turun. Tapi, tidak apa-apa untuk perbaikan ke depan," tutur Agus.
Sumber: viva.co.id
No comments:
Post a Comment