Demi
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara, pemerintah terus
mengkaji penerapan pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham. Hal
tersebut dilontarkan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantor
Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin, 11 Februari
2013.
Menurut Fuad, dengan penerapan pajak kekayaan terhadap kepemilikan
saham, Indonesia bisa menjadi contoh garda terdepan sistem perpajakan di
dunia yang berazas keadilan. Tidak penting jika negara lain tidak
menerapkan pajak tersebut karena setiap negara punya kemandirian prinsip
masing-masing dalam menerapkan aturan pajak baru. "Kita harus menjadi
contoh, kenapa kita harus meniru negara lain. Negara kita ada prinsip
hidup juga, masalah keadilan itu penting iya kan? Fearness itu
kan penting ya, kita buat sistem pajak yang lebih adil," ujar mantan
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu.
Fuad memaparkan meski banyak negara lain tidak menerapkan aturan
tersebut, namun Indonesia harus berani menerapkan pajak ini demi
keadilan dan pemerataan pendapatan. "Kan sudah banyak yang mulai nentang
yah tapi saya beranggapan kita harus mulai berani masuk ke
area yang meskipun negara lain tidak ada kayak di AS tidak ada pajak
kekayaan terhadap saham, tapi dia-kan negara sudah maju sekali, kita kan
baru mulai mumpung belum semaju AS kita perbaiki lah," ucap pria
kelahiran Singapura itu.
Dari sisi keadilan, imbuh Fuad, pajak kekayaan terhadap kepemilikan
saham harus diterapkan. Namun, pengenaan tarif pajaknya jangan sampai
mengganggu iklim investasi di Indonesia. Meskipun tarifnya kecil, tetapi
dengan pemberlakuan pengenaan pajak kekayaaan itu diharapkan
setidak-tidaknya unsur kesetaraan bagi setiap warga negara terwujud.
"Tentu kita perhatikan dan pajaknya tidak perlu gede-gede, kayak PBB lah
kan cuma 0,1 persen kan kecil jadi kalau perlu sama lah kayak itu.
Unsur keadilan perlu adanya pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham,
tapi nanti kita bicarakan. Tujuannya jangan sampai iklim investasi tidak
menarik untuk ke Indonesia," tandas Fuad.
Sebelum-sebelumnya, Fuad pernah mengungkapkan bahwa demi keadilan
maka untuk pengenaan pajak terhadap orang kaya, tidak cukup hanya dengan
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Yang triliunan itu kan bukan
rumah orang-orang kaya, tapi berupa saham," ungkap Fuad kala itu. Selama
tahun 2011 saja, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
tercatat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) namun
hingga Maret 2012, pajak yang mereka bayar pada negara mencapai Rp 1,2
triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di Indonesia bayar pajak Rp 1
miliar. Padahal majalah bisnis internasional Forbes (rilis 23 November
2011) mengungkapkan bahwa nilai kekayaan para triliuner Indonesia secara
rata-rata meningkat 19%. Melonjaknya kekayaan para triliuner tersebut
karena saham.
"Misalnya rumah saja, rumah yang kita tinggal dari tahun ke tahun kan
naik terus berarti kan PBB-nya naik, kalau saham yang nilainya
naik-naik terus tidak ada semacam PBB-nya, kan jadi tidak adil, jika
tidak ada pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham itu," jelas Fuad.
Sumber: pajak.go.id
No comments:
Post a Comment