Tuesday, February 12, 2013

Dirjen Pajak: "Masih Dikaji Pajak Kekayaan Kepemilikan Saham!"

Demi kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara, pemerintah terus mengkaji penerapan pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham. Hal tersebut dilontarkan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.

Menurut Fuad, dengan penerapan pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham, Indonesia bisa menjadi contoh garda terdepan sistem perpajakan di dunia yang berazas keadilan. Tidak penting jika negara lain tidak menerapkan pajak tersebut karena setiap negara punya kemandirian prinsip masing-masing dalam menerapkan aturan pajak baru. "Kita harus menjadi contoh, kenapa kita harus meniru negara lain. Negara kita ada prinsip hidup juga, masalah keadilan itu penting iya kan? Fearness itu kan penting ya, kita buat sistem pajak yang lebih adil," ujar mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu.

Fuad memaparkan meski banyak negara lain tidak menerapkan aturan tersebut, namun Indonesia harus berani menerapkan pajak ini demi keadilan dan pemerataan pendapatan. "Kan sudah banyak yang mulai nentang yah tapi saya beranggapan kita harus mulai berani masuk ke area yang meskipun negara lain tidak ada kayak di AS tidak ada pajak kekayaan terhadap saham, tapi dia-kan negara sudah maju sekali, kita kan baru mulai mumpung belum semaju AS kita perbaiki lah," ucap pria kelahiran Singapura itu.

Dari sisi keadilan, imbuh Fuad, pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham harus diterapkan. Namun, pengenaan tarif pajaknya jangan sampai mengganggu iklim investasi di Indonesia. Meskipun tarifnya kecil, tetapi dengan pemberlakuan pengenaan pajak kekayaaan itu diharapkan setidak-tidaknya unsur kesetaraan bagi setiap warga negara terwujud. "Tentu kita perhatikan dan pajaknya tidak perlu gede-gede, kayak PBB lah kan cuma 0,1 persen kan kecil jadi kalau perlu sama lah kayak itu. Unsur keadilan perlu adanya pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham, tapi nanti kita bicarakan. Tujuannya jangan sampai iklim investasi tidak menarik untuk ke Indonesia," tandas Fuad.

Sebelum-sebelumnya, Fuad pernah mengungkapkan bahwa demi keadilan maka untuk pengenaan pajak terhadap orang kaya, tidak cukup hanya dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Yang triliunan itu kan bukan rumah orang-orang kaya, tapi berupa saham," ungkap Fuad kala itu. Selama tahun 2011 saja, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat 1200 orang kaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) namun hingga Maret 2012, pajak yang mereka bayar pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di Indonesia bayar pajak Rp 1 miliar. Padahal majalah bisnis internasional Forbes (rilis 23 November 2011) mengungkapkan bahwa nilai kekayaan para triliuner Indonesia secara rata-rata meningkat 19%. Melonjaknya kekayaan para triliuner tersebut karena saham.

"Misalnya rumah saja, rumah yang kita tinggal dari tahun ke tahun kan naik terus berarti kan PBB-nya naik, kalau saham yang nilainya naik-naik terus tidak ada semacam PBB-nya, kan jadi tidak adil, jika tidak ada pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham itu," jelas Fuad.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment