Tuesday, February 12, 2013

Ditjen Pajak Kaji Usulan KEN Soal Harmonisasi Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak masih mengkaji soal rekomendasi Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang menyarankan agar pemerintah melakukan harmonisasi tarif pajak.

Berdasarkan rekomendasi KEN, tarif PPN 10 persen dinaikkan menjadi 13 persen, PPh badan 25 persen turun menjadi 20 persen, PPh pribadi dari 30 persen turun menjadi 25 persen, dan pajak dividen dari 10 persen turun menjadi nol persen atau dihapuskan. KEN juga merekomendasikan agar PPN (pajak pertambahan nilai) diganti menjadi pajak penjualan.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar rekomendasi KEN. Menurutnya, Ditjen Pajak masih mengkaji apakah rekomendasi KEN dapat diterapkan atau tidak.

"Kami sudah dengar soal itu, kami masih mengkaji dampaknya jika kebijakan ini diterapkan jadi masih belum ada keputusan resmi," kata Kismantoro, saat konferensi pers, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Kismantoro menjelaskan, perlu ada kajian lebih mendalam terkait kenaikan dan penurunan tarif pajak. Dia mengatakan seperti KEN menyarankan agar PPh badan turun dari 25 persen menjadi 20 persen.

Oleh karena itu, pada saat yang sama, Kismantoro menambahkan, jika kebijakan ini diterapkan, badan usaha mendapatkan keuntungan karena pajaknya dikurangi, akan tetapi dampaknya terhadap penerimaan negara menjadi berkurang.

"Banyak faktor yang masih menjadi bahan pertimbangan Ditjen Pajak soal rekomendasi KEN tersebut," tutupnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment