JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak
kepemilikan saham sebesar 0,1 persen dinilai akan memberatkan bagi
perusahaan yang sudah terdaftar di bursa maupun perusahaan yang
berencana untuk untuk listing.
Menurut Co-Founder Remax Capital Lucky Bayu Purnomo setiap badan atau institusi perlu melakukan konsolidasi secara periodik terhadap setiap kebijakan yang akan dikeluarkan. Karena hal tersebut akan merugikan terutama kepada para pemangku kepentingan yang ada.
"Saya pikir itu akan memberatkan, itu bukan yang menjadi domain utama, seharusnya yang di sosialisasikan itu bagaimana keuntungan menjadi perusahaan terbuka atau yang tercatat di BEI," jelasnya dalam acara sharing session di Ruang IcaMel Gedung BEI, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, dengan mengenakan pajak tersebut akan semakin memberatkan, karena dapat mempengaruhi earning perusahaan juga, selain itu Lucky juga mengatakan bahwa besaran yang ditetapkan harus dijelaskan digunakan untuk keperluan apa.
"Pajak yang dikenakan 0,1 persen tersebut untuk apa, itu harus jelas dahulu. Domain pajak tersebut bukanlah konsen utama," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkeu akan mengenakan pajak kepemilikan saham sebesar 0,1 persen. Besaran tersebut akan disamakan dengan Pajak Bangunan Bumi (PBB) sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat berada di kantor Kementerian Keuangan. Dengan rencana penerapan pajak ini, dimungkinkan Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang akan memasukan kepemilikan saham yang kena pajak.
Menurut Co-Founder Remax Capital Lucky Bayu Purnomo setiap badan atau institusi perlu melakukan konsolidasi secara periodik terhadap setiap kebijakan yang akan dikeluarkan. Karena hal tersebut akan merugikan terutama kepada para pemangku kepentingan yang ada.
"Saya pikir itu akan memberatkan, itu bukan yang menjadi domain utama, seharusnya yang di sosialisasikan itu bagaimana keuntungan menjadi perusahaan terbuka atau yang tercatat di BEI," jelasnya dalam acara sharing session di Ruang IcaMel Gedung BEI, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, dengan mengenakan pajak tersebut akan semakin memberatkan, karena dapat mempengaruhi earning perusahaan juga, selain itu Lucky juga mengatakan bahwa besaran yang ditetapkan harus dijelaskan digunakan untuk keperluan apa.
"Pajak yang dikenakan 0,1 persen tersebut untuk apa, itu harus jelas dahulu. Domain pajak tersebut bukanlah konsen utama," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkeu akan mengenakan pajak kepemilikan saham sebesar 0,1 persen. Besaran tersebut akan disamakan dengan Pajak Bangunan Bumi (PBB) sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat berada di kantor Kementerian Keuangan. Dengan rencana penerapan pajak ini, dimungkinkan Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang akan memasukan kepemilikan saham yang kena pajak.
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment