Thursday, February 28, 2013

DJP: Penerimaan Pajak Rendah Karena Kurang Petugas

Garut - Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, penerimaan pajak saat ini masih rendah karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kekurangan pegawai.

"Pegawai pajak yang sekitar 32.000 itu harus mengurusi 250 juta penduduk Indonesia. Sementara yang bisa melakukan dorongan atau sosialisai kepada masyarakat hanya 10.000 orang. Jadi 1 pegawai pajak kira-kira harus mengurusi 6.000 orang," kata Kismantoro di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut dia, jumlah pegawai pajak di Indonesia kalah dibandingkan Jerman yang mencapai 110.000 orang dan hanya mengurusi penduduk sekitar 90 juta orang.

"Dengan rasio pegawai pajak di Indonesia yang mengurusi jumlah penduduk sebanyak itu, berarti enam kali lipat dari rasio yang ada di Jerman," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah pegawai pajak yang minim menyebabkan penerimaan negara menjadi sangat rendah.

Selain itu, Kismantoro menegaskan, dalam catatan DJP terdapat 60 juta penduduk yang berpotensi menjadi wajib pajak (WP) sedangkan untuk badan usaha terdapat 13 juta.

"Tetapi DJP hanya mampu menarik pajak dari 19 juta WP pribadi tahun lalu dan 2 juta badan usaha karena minim pegawai pajak," tambahnya.

DJP menargetkan peningkatan pajak dari WP pribadi menjadi 21 juta sehingga penerimaan negara tahun ini dapat tercapai.

"Tahun ini kita targetkan peningkatan WP pribadi menjadi 21 juta dari 19 juta tahun lalu dan diharapkan target penerimaan pajak tercapai sebesar Rp1.193 triliun," ujarnya.

Karena itu, DJP akan terus meningkatkan dan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Pengembangan kompetensi di DJP difokuskan pada tiga jabatan, yaitu Account Representatives (AR), Penelaah Keberatan (PK) dan Pemeriksa Pajak. Peran AR dan PK sangat strategis karena berhubungan langsung dengan Wajib Pajak (WP) dalam rangka memberikan pelayanan dan kepastian hukum. Untuk itu, AR dan PK dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujarnya.

Menurut dia, apabila kompetensi AR dan PK sudah baik, maka dengan sendirinya kepercayaan dan kewibawaan DJP di mata masyarakat akan semakin meningkat.

"Intinya, setiap tahun, DJP akan terus mengembangkan kompetensi para pegawainya, khususnya yang berhubungan langsung dengan wajib pajak," ujarnya.

Ia mengatakan, strategi pengembangan TIK diperlukan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak melalui pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi pajak terhadap WP secara efektif, terintegrasi, dan berkesinambungan.

"Oleh rekan-rekan kita di internal (direktorat jenderal) pajak telah dilakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi profil Wajib Pajak yang saat ini, di antaranya adalah Aplikasi Profil Berbasis Web (Approweb)."

Hal ini merupakan aplikasi untuk mempermudah pengawasan dan penggalian potensi WP. Semua sistem tersebut terintegrasi dengan kantor pelayanan pajak di daerah serta pusat. Tapi yang tidak didistribusikan adalah data yang dianalisis oleh kantor pusat, ujarnya.
 
 
Sumber: Antara

No comments:

Post a Comment