Monday, February 11, 2013

Kemenkeu Kaji Perubahan PPN Jadi Pajak Penjualan

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang ingin kembali ke pajak penjualan. Karena ditakutkan akan menimbulkan double tax.

"Memang di Eropa sebagian besar PPN, yang masih pajak penjualan itu AS, sekarang sudah lebih banyak PPN, ya memang yang harus diperbaiki sebenarnya," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Fuad mengatakan, apabila pajak penjualan sudah termasuk materi UU, artinya harus ada kesepakatan nasional lantaran UU menyebutkannya PPN. "Kalau kembali ke pajak penjualan harus mengubah UU dan harus ada kajian lagi, diskusi mendalam," ujar Fuad.

Fuad menambahkan, kalau dipandang secara praktisi harus memperbaiki admin PPN. Paling tidak berusaha PPN sekarang sistem administrasinya diperbaiki untuk mengurang kelemahan double tax karena beban administrasinya sangat berat.

"Pajak penjualan beban administrasinya lebih sederhana tapi dalam hal pajak penjualan ada masalah dengan pajak berganda," ujar Fuad.

Fuad menjelaskan, dulu perpindahan pajak penjualan ke PPN karena adanya double Tax. Di PPN ada pajak pemasukan dan pajak pengeluaran, hal tersebut membuat burden administrasinya luar biasa.

"Jadi ada kelemahannya juga, yaitu administrasinya. Tapi dia bisa menghilangkan pajak berganda si PPN nanti kita lihat bagimana kita selesaikan masalah pajak bergandanya makannya perlu kajian. Jadi masih perlu dikaji, semua ada plus minusnya," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, akan bertemu dengan KEN karena harus membahas mengenai pajak penjualan dan pajak penerimaan. "Kita jadwalkan dua minggu lagi, saya lagi jadwal mereka yang cocok artinya kita harus bahas bersama-sama saya apresiasi KEN," ujar Fuad.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment