Monday, February 11, 2013

"Pajak Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Juga Hak Warga"

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memfokuskan penerimaan negara dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu diperlukan perbaikan dari tax base, intensifikasi, dan tiga aspek pajak penghasilan.

"Tiga aspek yaitu pengendalian transfer pricing secara lebih baik, memperbaiki besarnya, biaya bunga yang digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, dan ketiga biaya-biaya promosi yang dipakai sebagai pemotong penghasilan kena pajak," kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di Kantornya, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Oleh karena itu, dia berharap pada 2013 akan dapat menjaga penerimaan negara. Menurutnya, pengingkatan pada penerimaan merupakan satu area yang perlu ditingkatkan baik dari segi edukasi, sosialisasi, maupun penyuluhannya.

"Kami melihat program itu belum cukup terpadu, dan ini harus dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat luas mengerti dan betul-betul bisa menerima konsep untuk melaksanakan kewajiban membayar pajaknya," kata dia.

"Dan pajak itu bukan dilihat sebagai suatu kewajiban kepada negara tetapi juga merupakan hak warga negara," tambah dia.

Agus mengatakan, hak untuk membayar pajak adalah hak untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dia mengungkapkan, jika membayar pajak secara disiplin maka setiap negara dapat mendapatkan haknya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment