Wednesday, April 10, 2013

Mantan Sesditjen Pajak Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alsah, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Sjarifuddin juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

Sjarifuddin adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan sistem informasi pajak di Dirjen Pajak paket pengembangan perangkat dan media komunikasi data tahun anggaran 2006. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini sekitar Rp 14 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata jaksa Ismaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/4), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi, belum pernah dihukum, sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sjarifuddin waktu itu menjadi kuasa pengguna anggaran dari proyek teknologi informasi yang nilainya Rp 35,8 miliar. Kasus ini juga menyeret terdakwa lain yang sudah divonis yaitu Ketua Panitia Le­lang Pengadaan Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pu­lung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa Liem Wendra Halingkar, bekas Direk­tur IT Ditjen Pajak Riza Nur­ka­rim, dan Direktur Government Technical Support PT Berca Harda­ya­per­kasa Michael Surya Gunawan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, PD Manurung, dalam surat tuntutannya memaparkan, sistem informasi Dirjen Pajak ini bertujuan mulia, yaitu untuk meningkatkan layanan terhadap sekitar 10 juta wajib pajak yang berbasis teknologi informasi. Dalam rangka memodernisasi sistem, terutama bertujuan untuk meminimalkan terjadinya gangguan di datacenter pusat, maka program ini dicanangkan.

Hanya saja, terdakwa selaku orang yang bertanggung jawab dalam anggaran tersebut tak memonitor proses lelang hingga pengadaan. Alasannya, takut intervensi pekerjaan tersebut sehingga terdakwa tak pernah melakukan monitor dan mengaku tak tahu kapan selesainya," kata Manurung.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Sjarifuddin dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada 16 April 2013 pukul 15.00.

Sumber: Harian Kompas, 10 April 2013

No comments:

Post a Comment