Thursday, June 20, 2013

Faktur Palsu Menghantui Ditjen Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Pajak mengakui masih banyaknya penyelewengan pajak yang terkait dengan pembuatan faktur. Tercatat lebih dari separuh penyelewengan pajak dikontribusikan melalui pembuatan faktur fiktif.

Yuli Kristiyono, Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak, mengatakan dari seluruh kasus penyelewengan pajak sekitar 70-80 persennya berasal dari faktur palsu. Sedangkan, sisanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang diselewengkan.

"Kasus faktur pajak memang masih fiktif dan masih menghantui ditjen, memang masalah manipulasi dalam pelaporan faktur masih menjadi hambatan kami," katanya, Jumat (21/6/2013).

Ia mengatakan, masalah faktur merupakan bagian dari penerapan Wajib Pajak (WP) yang tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan perpajakan pertambahan nilai dalam penjualannya. Maka, masalah ini akan coba diatasi dengan pemberian faktur pajak bernomor tunggal.

"Ini coba kami atasi dengan pemberian identitas faktur, diharapkan perusahaan yang memberikan faktur merupakan perusahaan objek pajak yang secara resmi sudah terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga dapat diidentifikasi," katanya.

Ia juga mengingatkan agar pegawai ditjen pajak menjaga integritas instansinya dengan baik. Termasuk dengan mekanisme whistle blower. Tahun ini Ditjen pajak menargetkan penyerapan pajak sebesar Rp 990 triliun lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai Rp 880 triliun.

"Untuk mencapai ini kita butuh kerja keras, kalau ada apa-apa laporkan saja kepada kami," katanya.

Sumber: tribunnews.com

No comments:

Post a Comment