Sunday, July 28, 2013

Tax holiday untuk industri di bawah Rp 1 triliun

JAKARTA. Pemberian tax holiday bagi industri padat karya (labor-intensive) yang nilai investasinya tidak mencapai Rp 1 triliun sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Menteri Perindustrian RI MS Hidayat menyampaikan hal tersebut di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).

Seperti yang diketahui, syarat nilai investasi minimum untuk memperoleh tax holiday adalah Rp 1 triliun. "Yang labor-intensive tapi tidak sampai Rp 1 triliun sekarang dipertimbangkan, terutama yang berorientasi ekspor," urainya.

Sebagai informasi, fasilitas tax holiday merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Adanya aturan ini membuat pemerintah berwenang memberi keringanan berupa pembebasan PPh badan, minimal lima tahun dan maksimal sampai 10 tahun.
Tidak semua industri bisa mendapatkan insentif ini, karena tax holiday hanya diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum PMK itu terbit yakni Agustus 2011. Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah penempatan dana minimal 10% dari total rencana investasi di perbankan Indonesia.

Selain menyepakati realisasi tax holiday, Hidayat bilang ada pembicaraan mengenai usulan insentif untuk industri-industri yang memberi nilai tambah (value added), dan berstatus sebagai industri hulu.

"Industri padat karya mutlak dipertahankan dan diberi kemudahan supaya tetap bertahan." Contoh yang dimaksud ialah industri tekstil, serta industri lain yang memanfaatkan teknologi dan memiliki multiplier effect ke bisnis lain karena akan menyerap industri baru dan usaha baru. 

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment