JAKARTA. Kementerian Perindustrian
menyatakan baru saja mencoret satu perusahaan di daftar calon penerima
insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday yang akan
diajukan kepada menteri keuangan. Dengan begitu, saat ini, tinggal empat
perusahaan yang layak mendapatkan tax holiday.
Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat enggan merinci
perusahaan mana yang dicoret dari daftar calon penerima tax holiday ini.
Ia cuma menyebut salah satu penerimanya adalah perusahaan dari Grup
Sinarmas. "Saat ini berkasnya sudah di Menteri Keuangan," ujar Hidayat,
Senin (8/7).
Sekadar mengingatkan, sebelumnya ada lima perusahaan yang
mendaftarkan diri agar bisa menerima fasilitas tax holiday. Mereka: PT
Indorama Polychemical Indonesia, PT Energy Sejahtera Mas, PT Caterpillar
Indonesia serta perusahaan patungan antara PT Antam dan pihak asing
yang juga sudah lama mengajukan pembebasan pajak ini.
Pencoretan tersebut setelah Kementerian Perindustrian melakukan
kajian mendalam mengenai kelayakan untuk mendapatkan insentif. Hanya
saja Hidayat enggan merinci mengapa permintaan insentif PPh tersebut
ditolak.
Hidayat berharap, Menteri Keuangan segera memproses pemberian
insentif kepada empat perusahaan tersebut. Ia memperkirakan pada Agustus
mendatang Kementerian Keuangan akan memberikan kepastian apakah empat
perusahaan yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian, dan melewati
saringan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini layak mendapat insentif
pajak atau tidak.
Meski begitu harapan Menteri Perindustrian tampaknya tidak akan mudah
terkabul. Sebab Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri memberi sinyal
tidak akan ada perusahaan baru yang mendapatkan tax holiday dalam waktu
dekat.
Chatib bilang, pemerintah berniat untuk lebih mengefektifkan dua
perusahaan yang saat ini sudah mendapatkan keistimewaan pembebasan PPh.
Pemerintah ingin menunggu realisasi dari janji proyek yang akan
mendapatkan fasilitas penghapusan PPh dan diskon pajak itu.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa
ingin memperlonggar aturan perusahaan yang layak mendapat tax holiday.
Hatta menyebut ada empat kriteria perusahaan yang layak menerima tax
holiday. Pertama, investasi harus di lakukan di daerah yang membutuhkan
pengembangan, terutama di luar pulau Jawa. Kedua investasi harus
mendukung pengembangan energi terbarukan. Ketiga, memenuhi besaran
investasi minimum, yang saat ini masih Rp 1 triliun, tapi diusulkan
lebih rendah. Dan keempat menyerap banyak tenaga kerja.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment