Sunday, July 28, 2013

Kemperin Ajukan Penerima Tax Holiday

JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan baru saja mencoret satu perusahaan di daftar calon penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday yang akan diajukan kepada menteri keuangan. Dengan begitu, saat ini, tinggal empat perusahaan yang layak mendapatkan tax holiday.

Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat enggan merinci perusahaan mana yang dicoret dari daftar calon penerima tax holiday ini. Ia cuma menyebut salah satu penerimanya adalah perusahaan dari Grup Sinarmas. "Saat ini berkasnya sudah di Menteri Keuangan," ujar Hidayat, Senin (8/7).

Sekadar mengingatkan, sebelumnya ada lima perusahaan yang mendaftarkan diri agar bisa menerima fasilitas tax holiday. Mereka: PT Indorama Polychemical Indonesia, PT Energy Sejahtera Mas, PT Caterpillar Indonesia serta perusahaan patungan antara PT Antam dan pihak asing yang juga sudah lama mengajukan pembebasan pajak ini.

Pencoretan tersebut setelah Kementerian Perindustrian melakukan kajian mendalam mengenai kelayakan untuk mendapatkan insentif. Hanya saja Hidayat enggan merinci mengapa permintaan insentif PPh tersebut ditolak.

Hidayat berharap, Menteri Keuangan segera memproses pemberian insentif kepada empat perusahaan tersebut. Ia memperkirakan pada Agustus mendatang Kementerian Keuangan akan memberikan kepastian apakah empat perusahaan yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian, dan melewati saringan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini layak mendapat insentif pajak atau tidak.
Meski begitu harapan Menteri Perindustrian tampaknya tidak akan mudah terkabul. Sebab Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri memberi sinyal tidak akan ada perusahaan baru yang mendapatkan tax holiday dalam waktu dekat.

Chatib bilang, pemerintah berniat untuk lebih mengefektifkan dua perusahaan yang saat ini sudah mendapatkan keistimewaan pembebasan PPh. Pemerintah ingin menunggu realisasi dari janji proyek yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan PPh dan diskon pajak itu.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa ingin memperlonggar aturan perusahaan yang layak mendapat tax holiday. Hatta menyebut ada empat kriteria perusahaan yang layak menerima tax holiday. Pertama, investasi harus di lakukan di daerah yang membutuhkan pengembangan, terutama di luar pulau Jawa. Kedua investasi harus mendukung pengembangan energi terbarukan. Ketiga, memenuhi besaran investasi minimum, yang saat ini masih Rp 1 triliun, tapi diusulkan lebih rendah. Dan keempat menyerap banyak tenaga kerja.
 
Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment