Wednesday, April 2, 2014

KPP Pratama Surakarta menerima 51.748 SPT Tahunan

Solo - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta menerima sebanyak 51.748 surat pemberitahuan (SPT) sampai dengan jatuh tempo, belum lama ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta, Hafidz El Fauzi menguraikan, dari jumlah tersebut, 30.086 di antaranya merupakan SPT yang berasal dari wajib pajak (WP) terdaftar Solo. Selebihnya, sekitar 21.662 lembar lainnya merupakan SPT dari WP di luar Solo.

Dengan pencapaian ini, tingkat kepatuhan WP Solo meningkat drastis menjadi 47,20 persen dari 63.736 WP terdaftar. Padahal, sepekan sebelumnya tingkat kepatuhan masih di kisaran 24,61 persen.

"Dibanding dengan tahun kemarin, angka ini meningkat tipis. Tahun kemarin, pada periode yang sama tingkat kepatuhan hanya 45 persen. Sampai akhir tahun nanti target kepatuhannya sebesar 72,5 persen," ungkapnya.
Dia meyakini hal ini tidak lepas dari penerapan e-filing dalam penyampaian SPT. WP, nampaknya mulai nyaman melakukan kewajibannya dengan cara online. Karena itu, tingkat kepatuhan menjadi meningkat.

Angka kepatuhan ini dipastikan akan makin terkerek lantaran tenggat waktu penyampaian SPT diperpanjang sampai 30 April mendatang. Dengan catatan, perpanjangan hanya berlaku untuk penyampaian SPT lewat e-filing. Adapun penyampaian SPT secara manual masih diterima, namun WP yang bersangkutan akan dikenai denda Rp 100.000.

Sampai dengan akhir bulan kemarin, pihaknya menerima sebanyak 3.798 SPT e-filing. Angka ini melampaui target yang hanya 2.274 SPT lewat e-filing. Sejumlah WP diakui masih banyak berdatangan ke KPP untuk lapor SPT. Mereka kemudian dialihkan untuk menggunakan e-filing agar tidak kena denda.

Sumber: suaramerdeka.com




No comments:

Post a Comment