Thursday, March 27, 2014

Batas Lapor SPT Diundur Sampai 30 April, Tapi Harus Online

Jakarta -Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi diundur dari 31 Maret 2014 menjadi 30 April 2014. Namun ini untuk pelaporan SPT secara online.

Memang mulai tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenalkan program pelaporan SPT secara online lewat fasilitas e-Filling. Untuk pelaporan SPT pajak tahun 2013.

Pengunduran pelaporan SPT ini Ditjen Pajak ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

Dalam keterangan Ditjen Pajak, Rabu (27/3/2014), keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.

Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment