Monday, March 17, 2014

Pencatatan Pajak RI Belum Menerapkan International Financial Reporting Standard

Direktorat Jendral Pajak mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum bisa menerapkan pungutan pajak sesuai dengan basis International Financial Reporting Standard (IFRS).

Pasalnya, ada beberapa perbedaan mendasar yang membuat Dirjen Pajak tidak menerapkan aturan tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, John Hutagaol, di Jakarta, Kamis 13 Maret 2014 mengungkapkan, untuk pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Kami harus sesuai dengan UU yang ada dan ada beberapa alasan lainnya yang tidak bisa dirubah begitu saja,” katanya.

Pertama, menurut John, sektor pajak adalah urusan highly regulated karena terkait dengan penerimaan negara dan pendapatannya ditargetkan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, ujarnya, tidak boleh ada multitafsir dalam setiap kegiatannya. Menurutnya, hal itu juga yang membuat DJP mengambil nilai pajak secara historical sehingga nilai objek tidak berubah.

Berbeda dengan standar yang diberikan oleh IFRS yakni menggunakan nilai bergerak sehingga dapat membuat suatu objek pajak bisa berkurang dan bertambah nilainya sewaktu-waktu.

John menuturkan, pihaknya akan melakukan adaptasi-adaptasi dalam beberapa waktu ke depan.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Maliki Heru, mengungkapkan, penyatuan pencatatan pajak ini penting bagi korporasi. Pasalnya, saat ini korporasi mengeluarkan dua laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut yakni pertama disesuaikan dengan standar akuntansi internasional (IFRS) dan satu lagi sesuai yang diminta oleh Dirjen Pajak.

“Jika kami berikan versi IFRS, maka tidak diterima oleh pajak, oleh karena itu kami mengajukan adaptasi-adaptasi dalam proses akuntansi perpajakan sesuai dengan standar internasional,” katanya.

Sumber: Viva.co.id

No comments:

Post a Comment