Saturday, January 18, 2014

Target Penerimaan Pajak DKI Jakarta 2014 Sebesar Rp 32,5 Triliun

JakartaRealisasi penerimaan pajak daerah di DKI selama empat tahun terakhir selalu melampui target. Untuk itu pada tahun 2014 ini target penerimaan pajak dinaikkan hingga Rp 32,5 triliun. Jumlah ini cukup tinggi dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah pada tahun 2013 yang ditetapkan hanya sebesar Rp 22,61 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, pihaknya optimis target penerimaan pajak tahun ini bisa terpenuhi. Meski, angka tersebut telah dinaikkan hingga 43,8 persen atau Rp 9,9 triliun dari target penerimaan pajak tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 22,61 triliun. “Kami sangat optimis dapat mencapai target tersebut. Karena selama empat tahun terakhir ini, realisasi penerimaan pajak daerah DKI selalu melampui target yang telah ditentukan,” kata Iwan, Jumat (17/1). 

Iwan menyebut, target penerimaan pajak daerah tahun ini di antaranya akan didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5,15 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditargetkan sebesar Rp 6,4 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,2 triliun dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 120 miliar. 

Kemudian dari pajak hotel ditargetkan Rp 1,4 triliun, pajak restoran Rp 2 triliun, pajak hiburan Rp 500 miliar, pajak reklame Rp 2,4 triliun, pajak penerangan jalan Rp 630 miliar, pajak parkir Rp 800 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 6,5 triliun serta pajak rokok Rp 400 miliar.

Dikatakan Iwan, pihaknya telah menyiapkan 18 strategi agar target dapat tercapai. Antara lain dengan menetapkan perubahan tarif PKB progresif, perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, perubahan dasar pengenaan pajak reklame dan perubahan tarif pajak hiburan. “Strategi lainnya, kami juga melakukan optimalisasi pelaksanaan sistem online pajak, pemeriksaan pajak wajib pajak semakin ditingkatkan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya. 

Menurutnya, sejak 2010 hingga 2013, realisasi penerimaan pajak daerah selalu melampaui terget. Data dari DPP DKI Jakarta, di tahun 2010 penerimaannya mencapai Rp 10,75 triliun atau 106,63 persen dari target Rp10,98 triliun. Kemudian tahun 2011 dari target Rp 15,22 triliun atau 109 persen dari target Rp 13,96 triliun. Di tahun 2012, lampuan target hingga 107,24 persen atau Rp17,72 triliun dari target sebesar Rp16,52 triliun. Serta pada 2013, pencapaiannya hingga 103,32 persen atau sebesar Rp 23,36 triliun dari yang ditargetkan Rp 22,61 triliun.

Sumber: beritajakarta.com

No comments:

Post a Comment