Tuesday, January 14, 2014

Asian Agri Keberatan terhadap Putusan MA

Jakarta - Asian Agri Group menyatakan keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum perusahaan itu membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun. Sebab, putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tertanggal 18 Desember 2012 menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri Group, Suwir Laut.

“Asian Agri bukan terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut, sehingga syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada dia,” ujar General Manager Asian Agri Freddy Widjaya di Jakarta, Kamis (9/1).

Pernyataan itu disampaikan Freddy terkait pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief bahwa sebanyak 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group harus membayar denda pidana Rp 2,5 triliun pada 1 Februari 2014. Batas waktu itu sesuai dengan perintah MA.

Menurut Freddy, Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari pengadilan. Namun, Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014. Pada berita acara di kedua pertemuan itu, Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena mereka bukan terdakwa dalam perkara Suwir Laut.

Asian Agri juga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar. Mereka mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun. Saat ini, ujarnya, Asian Agri telah membayar lebih dari 50 persen pajak terutang beserta sanksi denda tersebut.

Freddy juga menanggapi pemberitaan tentang aset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank. Menurutnya, Credit Suisse Bank memang selama ini merupakan banker perusahaan itu.

“Perlu ditegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha. Pendanaan itu telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Suwir Laut yang ditetapkan pada 18 Desember 2012,” ujarnya.

Freddy juga menjelaskan, Asian Agri telah mempekerjakan 25.000 karyawan serta bermitra dengan 29.000 petani plasma kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan, Asian Agri mengupayakan hak-hak mereka.

“Kami juga terus mencari keadilan demi melindungi 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma kelapa sawit. Mereka telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Freddy.

Sumber: beritasatu.com

No comments:

Post a Comment