Sunday, April 13, 2014

Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diburu Sejak 2010

Jakarta - Perburuan pelaku utama faktur pajak fiktif, Z, oleh tim penyidik Direktorat Jenderaol Pajak dilakukan sejak 2010. Namun, karena kelihaiannya, keberadaan pelaku sulit terendus. "Dia licin sekali, makanya baru tertangkap sekarang," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiyono, Senin, 7 April 2012. Z ditangkap 3 April lalu ketika akan mengantar anaknya sekolah.

Yuli mengatakan, keterlibatan Z sebagai otak penerbit faktur fiktif diketahui setelah tiga anak buahnya tertangkap empat tahun lalu. Ketiganya kini telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2010. (baca: Begini Cara Aparat Pajak Cegah Faktur Palsu)

Selain Z, penyidik pajak masih memburu saudara Z yang berinisial D. Sampai kini D masih buron. Z dan D dituding menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan atas transaksi sebenarnya melalui perusahaan: PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML dalam kurun waktu 2003 sampai 2010. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 247,4 miliar.

Semua perusahaan tersebut menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony dan lainnya untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) perusahaan-perusahaan tersebut. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan, sejak periode 2008-2013 setidaknya terdapat 100 kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau pajak fiktif. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Tersangka penerbit faktur pajak fiktif terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, pelaku terancam hukuman denda maksimal enam kali nilai pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Sumber: Tempo.co

No comments:

Post a Comment