Tuesday, August 12, 2014

Jadi Konsultan Pajak Tidak Boleh Nyambi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 mengenai Konsultan pajak, dipastikan kosultan pajak diharapkan tidak boleh merangkap jabatan dalam menjalankan profesinya tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II DJP John Hutagaol mengatakan, PMK 111/2013 melarang profesi konsultan pajak merangkap jabatan sebagai pejabat kenegaraan.

"Konsultan pajak harus fokus terhadap profesinya, jangan dia jadi konsultan pajak nyambi jadi pejabat dimana gitu enggak boleh, kalau dia konsultan pajak dia harus komit, fokus terhadap profesinya, jangan nyambi-nyambi itu yang kita harapkan," kata John kepada wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

John mengaku, untuk merangkap jabatan di luar sebagai pejabat negara memang masih belum diatur dalam PMK 111/2014. Akan tetapi, jika seorang konsultan menjalankan profesi tersebut dengan merangkap sebagai pegawai biasa akan mengalami kesulitan untuk fokus menjalankan profesinya sebagai konsultan.

"Karena setiap tahunnya dia harus melakukan laporan-laporan, kalau kegiatannya nihil dia kena teguran, kenapa tidak menjalankan profesimu, kenapa tidak ada klien," tambahnya.

John melanjutkan, penerapan PMK 111/2014 yang akan mulai diberlakukan pada 9 Desember 2014 tentu memiliki tujuan agar konsultan di Indonesia memiliki kredibilitas dan kualitas yang tinggi. Di samping itu, PMK 111/2014 ini juga sebagai upaya pemerintah menghadapi pasar bebas ASEAN atau MEA 2015.

"Kita mengharapkan ke depan konsultan pajak, menjadi konsultan pajak yang dapat dipercaya oleh stakeholder, kliennya, dan pemerintah," tutupnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment