Wednesday, October 29, 2014

Terbitkan Faktur Pajak Bodong, Orang Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkerjasama dengan bareskrim Mabes Polri kembali menangkap penerbit faktur pajak tak sah alias bodong.

Tersangka yang ditangkap adalah komisaris PT MSL berinsial SH atau RM. Dia diduga membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) melalui PT MSL.

Dalam keterangan Ditjen Pajak, Kamis (30/10/2014), perbuatan tersangka yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.193.561.662.

"Berkat kerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, tersangka MSL berhasil ditangkap oleh Penyidik Bareskrim pada Kamis dini hari, 30 Oktober 2014 dan selanjutnya langsung diserahkan kepada PPNS Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya," demikian bunyi pernyataan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, PPNS Ditjen Pajak telah melakukan pemanggilan terhadap SH alias RM untuk diperiksa sebagai Tersangka, namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidikan atas tersangka SH alias RM merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya, dengan tersangka MK alias ET, Direksi PT MSL yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 44 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah:

  • Menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya;
  • Menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya; dan
  • Menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.
Terhadap perbuatan tersebut di atas, sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, tersangka SH alias RM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment