Jakarta - Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro memastikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk sementara
akan menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Pajak hingga seleksi
terbuka pimpinan tinggi madya eselon satu berakhir.
"Per 1 Desember harus ada yang menjabat. (Mardiasmo) sementara
(menjabat), sampai dapat dirjen definitif," katanya di Jakarta, Rabu
(26/11). Seperti dikutip dari Antara, Kementerian Keuangan sedang
melaksanakan proses seleksi terbuka bagi lima jabatan eselon satu yang
sedang lowong atau tersedia posisinya, sesuai dengan UU Aparatur Sipil
Negara.
Selain Dirjen Pajak, posisi lainnya yang dicari adalah Kepala Badan
Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi
Informasi, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Khusus untuk jabatan Dirjen Pajak, posisi ini lowong karena Fuad
Rahmany, yang telah menjabat sejak Januari 2011, segera memasuki masa
pensiun per 1 Desember 2014. Proses seleksi terbuka telah dimulai sejak
Rabu (12/11), dan hingga Senin (24/11) telah tercatat sebanyak 71
pelamar yang berminat untuk mengisi jabatan eselon satu di Kementerian
Keuangan tersebut.
Rinciannya, 29 orang untuk Dirjen Pajak, lima orang untuk Kepala
Badan Kebijakan Fiskal, 18 orang untuk Staf Ahli Bidang Organisasi,
Birokrasi dan Teknologi Informasi, 12 orang untuk Staf Ahli Bidang
Penerimaan Negara dan tujuh orang untuk Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan.
Hasil seleksi administrasi 71 pelamar akan diumumkan melalui website
pada Rabu (26/11), sedangkan seluruh hasil akomodasi, transportasi,
kelengkapan administrasi serta biaya pribadi selama proses seleksi
ditanggung para pelamar.
Apabila pelamar lolos pemeriksaan dan seleksi administrasi, mereka
diwajibkan mengikuti tes selanjutnya yaitu uji kelayakan publik dan
penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, assesment center,
pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia seleksi dan pewancara
independen serta wawancara dengan menteri keuangan.
Sumber: gatra.com
No comments:
Post a Comment