JAKARTA — Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan tax amnesty
atau pengampunan pajak bagi pengusaha-pengusaha Indonesia yang memiliki
aset yang disimpan di Singapura. Saat ini, uang orang Indonesia di
Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun.
"Tidak usah di dunia, di Singapura saja banyak dana orang Indonesia. Salah satu cara untuk menariknya dengan tax amnesty," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menyambangi Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Jumat (12/12/2014) malam.
Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu. Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan negara, dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh.
Meskipun begitu, Bambang mengakui kebijakan tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pajak dan memberikan kepastian kepada penegak hukum agar tidak melakukan penindakan bagi orang-orang Indonesia tersebut.
Terkait dengan hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan bertolak ke Singapura pada Senin (15/12/2014) untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura. Keduanya akan membicarakan tentang kesepakatan yang dicapai dalam forum G-20 tentang Automatic Exchange Information.
"Intinya, kita mau minta Singapura terapkan kesepakatan di G-20, namanya Automatic Exchange Information, soal mempermudah kita untuk mencari data orang Indonesia di Singapura. Kalau mereka mau minta data orang mereka di Indonesia, itu juga kita kasih," kata dia.
"Tidak usah di dunia, di Singapura saja banyak dana orang Indonesia. Salah satu cara untuk menariknya dengan tax amnesty," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menyambangi Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Jumat (12/12/2014) malam.
Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu. Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan negara, dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh.
Meskipun begitu, Bambang mengakui kebijakan tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pajak dan memberikan kepastian kepada penegak hukum agar tidak melakukan penindakan bagi orang-orang Indonesia tersebut.
Terkait dengan hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan bertolak ke Singapura pada Senin (15/12/2014) untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura. Keduanya akan membicarakan tentang kesepakatan yang dicapai dalam forum G-20 tentang Automatic Exchange Information.
"Intinya, kita mau minta Singapura terapkan kesepakatan di G-20, namanya Automatic Exchange Information, soal mempermudah kita untuk mencari data orang Indonesia di Singapura. Kalau mereka mau minta data orang mereka di Indonesia, itu juga kita kasih," kata dia.
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment