Wednesday, January 28, 2015

Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Untuk mencegah dan mengendalikan lalu-lintas jalan raya yang semakin padat, terutama di kota-kota besar, pemerintah melalui Dinas Pelayanan Pajak menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi.

Pajak progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, paling tidak, terdapat 2 (dua) jenis pajak yang menerapkan sistem pajak progresif, yaitu (i) Pajak Penghasilan; dan (ii) Pajak Kendaraan Bermotor.

Penerapan tarif progresif pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Pengenaan pajak progresif didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama Samsat.

1. Penentuan Pajak Progresif

Pajak progresif diterapkan berbeda-beda di tiap provinsi. Untuk di Jakarta, besarnya pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama 1,5% (1,5% x NJKB)
2. Kendaraan kedua 2% (2% x NJKB)
3. Kendaraan ketiga 2,5% (2,5% x NJKB)
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4% (4% x NJKB)

Agar terhindar dari terkena pajak progresif kendaraan bermotor, Anda harus melakukan proses balik nama kendaraan apabila Anda akan menjual salah satu kendaraan Anda kepada orang lain. Atau, cara lainnya agar tidak terkena pajak progresif adalah dengan mendaftarkan kendaraan Anda tidak atas nama Anda semuanya, melainkan bisa menggunakan nama istri maupun anak Anda yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu, bagaimana penentuan pajak progresif terhadap kendaraan-kendaraan yang dimiliki? Jawabannya adalah penentuan urutan pajak progresif berdasarkan tahun mobil yang tertua atau tahun ketika balik nama terjadi (bila membeli kendaraan bekas).

Contohnya adalah apabila Bapak X memiliki mobil sedan atas nama sendiri pembelian tahun 2010, lalu mobil mini bus pembelian tahun 2011, dan terakhir memiliki mobil SUV pembelian tahun 2008. Maka, yang terkena pajak progresif pertama adalah mobil SUV, tarif progresif kedua adalah mobil sedan, dan tarif progresif ketiga adalah mobil mini bus.

Contoh lainnya adalah apabila saya memiliki motor bebek tahun 2007 (baru balik nama tahun 2010), motor trail tahun 2008, dan motor matic tahun 2008 (baru balik nama tahun 2009).

Maka, kendaraan yang terkena tarif progresif pertama adalah motor trail, lalu motor matic terkena tarif progresif kedua, dan motor bebek terkena tarif progresif ketiga.

Bagaimana apabila memiliki mobil dan motor yang terdaftar atas satu nama? Contohnya adalah memiliki satu buah mobil tahun 2009 dan satu buah motor tahun 2008.

Jawabnya adalah tidak ada yang terkena tarif progresif. Mobil tahun 2009 terdaftar sebagai mobil pertama, dan motor tahun 2008 terdaftar sebagai motor pertama. Dalam pajak progresif, antara motor dan mobil penghitungannya dibedakan.

2. Menghitung Pajak Progresif

Untuk dapat menghitung tarif progresif yang dikenakan terhadap kendaraan Anda, maka Anda perlu mengetahui berapa NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kendaraan Anda. NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan Anda, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapatkan data dari ATPM.

Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan, rumus yang digunakan adalah (PKB/1,5) x 100. Pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap jenis kendaraan sudah ditetapkan oleh kantor pajak. Contohnya adalah PKB motor bebek sebesar Rp 150.000. Maka, NJKB motor itu adalah:

NJKB: (150.000/1,5) x 100 = Rp 10 juta

Dengan demikian, apabila Anda misalnya memiliki dua buah motor, perhitungan pajak progresifnya adalah:

Untuk motor pertama: 1,5% x 10.000.000 = Rp 150.000
Untuk motor kedua: 2% x 10.000.000 = Rp 200.000

Namun, pajak yang dibayarkan tersebut belum termasuk SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) senilai Rp 35.000.

Sumber: www.kerjanya.net

No comments:

Post a Comment