Jakarta - Kementerian Keuangan secara tegas akan mencabut langsung izin operasional para konsultan pajak yang tidak mematuhi azas profesionalisme. Direktorat Jenderal Pajak mengaku telah menemukan berbagai praktik penyimpangan yang dilakukan perusahaan konsultan demi membantu perusahaan yang menggunakan jasanya menghindari kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke negara.
"Konsultan pajak yang ketahuan tidak profesional dan tidak melakukan tugas seahrusnya, akan langsung kami cabut izinnya. Apalagi hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 111" ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan bahwa konsultan pajak seharusnya tidak melakukan penghalalan segala cara untuk melakukan penghindaran pajak dan memberikan saran yang tak tepat bagi subyek pajak. Bahkan pihaknya tak segan-segan memidanakan para konsultan pajak jika ternyata apa yang ia lakukan melanggar hukum.
"Jangan membantu subyek pajak untuk melakukan tax avoidance. Harus diingatkan bahwa konsultan pajak memiliki resiko reputasi, sehingga kalau apa yang ia lakukan berseberangan dengan hukum tanpa toleransi akan kami pidanakan" tambahnya.
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan mengingat pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Apalagi, pajak memiliki efek pengganda yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi alih-alih hanya sekedar menjadi penerimaan negara.
"Konsultan harus tahu perbedaan antara tax evasion dan tax avoidance. Kalau ada yang melanggar hukum, segera hindari. Harus disadari bahwa pajak memiliki multiplier effect yang kuat" jelasnya.
Selama tahun 2014, Kementerian Keuangan telah memberikan izin praktek kepada kurang lebih 1.800 konsultan pajak yang terdiri dari sertifikat A sebanyak 958 konsultan, sertifikat B sebanyak 801 konsultan, dan seritifikat C sebanyak 181 konsultan. Untuk tahun 2015, terdapat 1.079 konsultan pajak yang akan mendapatkan izin praktek yang terdiri dari sertifikat A sebanyak 415, sertifikat B sebanyak 473, dan sertifikat C sebanyak 191. Pilihan Redaksi
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.295,6 triliun atau naik dari target dalam APBN 2015 sebelumnya Rp 1.201,7 triliun. Terdiri dari Pajak Non Migas Rp 1.244,7 triliun dan PPh Migas Rp 50,9 triliun.
Jika ditambah target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 188,93 trillion mama total target penerimaan perpajakan tahun ini mencapai Rp 1.484,6 triliun, naik Rp 104,6 triliun dari target dalam APBN 2015 Rp 1.380 triliun.
Sumber: cnnindonesia.com
"Konsultan pajak yang ketahuan tidak profesional dan tidak melakukan tugas seahrusnya, akan langsung kami cabut izinnya. Apalagi hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 111" ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan bahwa konsultan pajak seharusnya tidak melakukan penghalalan segala cara untuk melakukan penghindaran pajak dan memberikan saran yang tak tepat bagi subyek pajak. Bahkan pihaknya tak segan-segan memidanakan para konsultan pajak jika ternyata apa yang ia lakukan melanggar hukum.
"Jangan membantu subyek pajak untuk melakukan tax avoidance. Harus diingatkan bahwa konsultan pajak memiliki resiko reputasi, sehingga kalau apa yang ia lakukan berseberangan dengan hukum tanpa toleransi akan kami pidanakan" tambahnya.
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan mengingat pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Apalagi, pajak memiliki efek pengganda yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi alih-alih hanya sekedar menjadi penerimaan negara.
"Konsultan harus tahu perbedaan antara tax evasion dan tax avoidance. Kalau ada yang melanggar hukum, segera hindari. Harus disadari bahwa pajak memiliki multiplier effect yang kuat" jelasnya.
Selama tahun 2014, Kementerian Keuangan telah memberikan izin praktek kepada kurang lebih 1.800 konsultan pajak yang terdiri dari sertifikat A sebanyak 958 konsultan, sertifikat B sebanyak 801 konsultan, dan seritifikat C sebanyak 181 konsultan. Untuk tahun 2015, terdapat 1.079 konsultan pajak yang akan mendapatkan izin praktek yang terdiri dari sertifikat A sebanyak 415, sertifikat B sebanyak 473, dan sertifikat C sebanyak 191. Pilihan Redaksi
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.295,6 triliun atau naik dari target dalam APBN 2015 sebelumnya Rp 1.201,7 triliun. Terdiri dari Pajak Non Migas Rp 1.244,7 triliun dan PPh Migas Rp 50,9 triliun.
Jika ditambah target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 188,93 trillion mama total target penerimaan perpajakan tahun ini mencapai Rp 1.484,6 triliun, naik Rp 104,6 triliun dari target dalam APBN 2015 Rp 1.380 triliun.
Sumber: cnnindonesia.com
No comments:
Post a Comment