
“Kami melihat kebocoran yang besar ada restitusi atau kebocoran PPN. Kalau dulu faktur bisa dibuat oleh Wajib Pajak sendiri, sehingga banyak kasus faktur fiktif. 2015 paling tidak di beberapa wilayah besar di Indonesia, kita akan menerapkan E-tax invoice,” katanya. Dengan ini, WP tetap mendapatkan invoice, namun berbentuk elektronik. “Dan itu semua registrasinya dibuat oleh DJP sendiri. Jadi semua ter-record di DJP, nomornya jelas. Sehingga kalau ada yang mau membuat faktur bodong, itu bisa dihindari,” tambahnya.
Teknologi informasi, menurutnya, adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menambah potensi di bidang pajak. Karena saat ini, jumlah pegawai di DJP masih kurang ideal jika dibandingkan dengan Wajib Pajak. “Kami harus perkuat teknologi informasi sebagai jembatan saat kami menunggu mendapatkan jumlah pekerja yang ideal,” katanya.
Sumber: kemenkeu.go.id
No comments:
Post a Comment