Sunday, December 28, 2014

Beri Perlakuan Spesial, Jokowi Akan Buat Perpres untuk Ditjen Pajak

Jakarta - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan kelembangaan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Tapi, kelembagaan instansi penerimaan negara tersebut akan diperkuat.

Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 24 Desember 2014, Bambang mengungkapkan, nantinya akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang memperkuat posisi ditjen pajak.

"Jadi, ada beberapa treatment khusus yang berbeda dengan hampir semua eselon I lainnya," ujarnya. 

Kewenangan khusus yang diberikan, antara lain fleksibilitas anggaran, perekrutan dan kewenangan khusus guna mendukung kegiatan pemungutan pajak.

"Kalau rekrut, tetap kita ikut di Kemenpan (Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), cuma mungkin ada kekhususan tadi," tuturnya.

Mengenai pemberian reward and punishment, kata Bambang, mekanismenya akan diatur lebih baik. Sehingga, dapat memacu pegawai pajak untuk lebih berprestasi.

"Ditargetkan, Januari Perpres bisa dikeluarkan. Pajak tugasnya hanya mungut saja, tax policy ada di BKF (Badan Kebijakan Fiskal)," katanya.

Sumber: Viva.co.id

No comments:

Post a Comment