Dengan dicanangkannya tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pembayaran pajak serta menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak, penyampaian maupun pembetulan SPT yang dilakukan WP di tahun 2015.
Pembayaran pajak, penyampaian atau pembetulan SPT tersebut berlaku untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan/atau SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Sedangkan sanksi administrasi yang dihapuskan adalah: denda karena keterlambatan penyampaian SPT, bunga 2% (dua persen) per bulan karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT, bunga 2% per bulan karena pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dan denda yang terkait faktur pajak.
Apabila orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai WP akan tetapi belum mendaftarkan diri, maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan membayar dan/atau melaporkan SPT di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan akan dihapuskan. Apabila WP belum membayar dan belum melaporkannya ke kantor pelayanan pajak, maka apabila di tahun 2015 WP membayar pajak dan melaporkan SPT, sanksi administrasi yang dikenakan atau dikurangi atau dihapuskan.
Apabila WP merasa bahwa pembayaran pajak dan pelaporannya dalam SPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka apabila WP membayar kekurangan pajak dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan akan dihapuskan.
Jadi tunggu apa lagi? Segera manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak ini, karena #PajakMilikBersama.
Sumber: Kontan
Pembayaran pajak, penyampaian atau pembetulan SPT tersebut berlaku untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan/atau SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Sedangkan sanksi administrasi yang dihapuskan adalah: denda karena keterlambatan penyampaian SPT, bunga 2% (dua persen) per bulan karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT, bunga 2% per bulan karena pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dan denda yang terkait faktur pajak.
Apabila orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai WP akan tetapi belum mendaftarkan diri, maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan membayar dan/atau melaporkan SPT di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan akan dihapuskan. Apabila WP belum membayar dan belum melaporkannya ke kantor pelayanan pajak, maka apabila di tahun 2015 WP membayar pajak dan melaporkan SPT, sanksi administrasi yang dikenakan atau dikurangi atau dihapuskan.
Apabila WP merasa bahwa pembayaran pajak dan pelaporannya dalam SPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka apabila WP membayar kekurangan pajak dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan akan dihapuskan.
Jadi tunggu apa lagi? Segera manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak ini, karena #PajakMilikBersama.
Sumber: Kontan
No comments:
Post a Comment