Pemerintah masih menggodok revisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti. Sedianya, aturan ini diterapkan awal tahun ini. Rencananya, beleid tersebut akan diterapkan bersama aturan pelonggaran kepemilikan properti bagi asing.
Pungutan PPnBM poperti diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Selain Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut menerapkan apartemen, kondominium, town house jenis strata title dengan luas bangunan 150 meter persegi (m2) atau lebih terkan PPnBM sebesar 20%. Pajak penjualan barang mewah sebesar 20% dikenakan untuk rumah dan town house non-strata title seluas 350 m2 atau lebih.
Nah, pemerintah akan merevisi aturan itu menjadi: PPnBM 20% dikenakan pada apartemen dan kondominium dengan harga atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Tarif yang sama dikenakan ke rumah seharga lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Sumber: KONTAN
Pungutan PPnBM poperti diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Selain Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut menerapkan apartemen, kondominium, town house jenis strata title dengan luas bangunan 150 meter persegi (m2) atau lebih terkan PPnBM sebesar 20%. Pajak penjualan barang mewah sebesar 20% dikenakan untuk rumah dan town house non-strata title seluas 350 m2 atau lebih.
Nah, pemerintah akan merevisi aturan itu menjadi: PPnBM 20% dikenakan pada apartemen dan kondominium dengan harga atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Tarif yang sama dikenakan ke rumah seharga lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Sumber: KONTAN
No comments:
Post a Comment