Tuesday, May 12, 2015

Realisasi Penerimaan Pajak per 30 April 2015

Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,100 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 30 April 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 180,168 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 162,937 triliun.

Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yakni 30,6%, atau sebesar Rp 11,984 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,176 triliun.

Sebagaimana diketahui bersama, PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri. Apresiasi atas kepatuhan wajib pajak Luar Negeri telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito pada acara diskusi dengan perwakilan perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan-perusahaan multinasional, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Rabu, 22 April 2015.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23%, atau sebesar Rp 30,439 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 25,107 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 10,47%, atau sebesar Rp 74,833 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 67,738 triliun. Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6% atau sebesar Rp 36,062 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 32,904 triliun.

Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23 yakni 9,1% atau sebesar Rp 8,522 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 7,812 triliun. Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pertumbuhan tercatat sebesar 8,52% atau sebesar Rp 2,702 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,490 triliun.

Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak.

Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Non Migas Lainnya yakni 25,66% atau sebesar Rp 12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 16,86 triliun.

Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35% atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,917 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87% atau sebesar Rp 13,826 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 15,773 triliun.

Berdasarkan hasil stress test Bank Indonesia, perlambatan ekonomi di kuartal pertama tahun 2015 yang ditandai dengan kurs melemah dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 9,09% atau sebesar Rp 43,527 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 47,880 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 29,8% atau sebesar Rp 1,519 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,164 triliun.

Penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43% atau sebesar Rp 63,201 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 64,121 triliun. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 6,97% atau sebesar Rp 3,034 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,262 triliun.

Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni 42,71% atau sebesar Rp 37,81 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 66,00 miliar. Namun penurunan PPN/PPnBM Lainnya ini tidak sebesar akhir Maret 2015 lalu yang mencapai 55,44% atau sebesar Rp 26,13 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 58,64 miliar.

Belum pulihnya ekonomi di sekto migas yang ditandai masih berlangsungnya  penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 46,18% atau sebesar Rp 16,744 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 31,111 triliun. Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 87,446 triliun.

Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 64,70% atau sebesar Rp 308,24 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 873,22 miliar. Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 9,54% atau sebesar Rp 1,557 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,721 triliun.

Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak antara lain melalui dicanangkannya Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, seluruh wajib pajak dihimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi. DJP juga terus melakukan pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis. Selain itu, pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga lebih dioptimalkan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan wajib pajak.

Tentunya, dengan harapan besar agar segera pulihnya kembali ekonomi nasional serta komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP yakin realisasi penerimaan pajak terus bertambah dan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun dapat diraih, karena #PajakMilikBersama.

Sumber: pajak.go.id

Tabel Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 30 April 2015 (dalam miliar Rupiah)
No Jenis Pajak Realisasi
2014
APBN-P
2015
Target ∆%
2014-2015
Realisasi s.d. 30 April
2014 2015 ∆%
2014 - 2015
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (9)=(7-6)÷6
A PPh Non Migas 458.692,28 629.835,35 37,31 162.937,17 180.168,94 10,58
  1. PPh Ps 21 105.642,15 126.848,27 20,07 32.904,35 36.062,02 9,60
  2. PPh Ps 22 7.245,46 9.646,44 33,14 1.917,75 1.786,02 (6,87)
  3. PPh Ps 22 Impor 39.456,01 57.123,73 44,78 15.773,74 13.826,19 (12,35)
  4. PPh Ps 23 25.513,43 33.478,95 31,22 7.812,15 8.522,81 9,10
  5. PPh Ps 25/29 OP 4.724,82 5.215,08 10,38 2.490,47 2.702,54 8,52
  6. PPh Ps 25/29 Badan 149.280,83 220.873,59 47,96 67.738,02 74.833,43 (10.47)
  7. PPh Ps 26 39.446,58 49.778,95 26,19 9.176,16 11.984,18 30,60
  8. PPh Final 87.293,80 126.804,50 45,26 25.107,67 30.439,22 21,23
  9. PPh Non Migas Lainnya 89,20 65,84 (26,19) 16,86 12,53 (25,66)
B PPN dan PPnBM 408.995,74 576.469,17 40,95 117.495,46 111.321,97 (5.25)
  1. PPN Dalam Negeri 240.960,73 338.192,39 40,35 64.121,62 63.201,71 (1,43)
  2. PPN Impor 152.303,69 207.509,79 36,25 47.880,87 43.527,91 (9,09)
  3. PPnBM Dalam Negeri 10.240,45 19.348,56 88,94 3.262,28 3.034,91 (6,97)
  4. PPnBM Impor 5.335,90 10.751,94 101,50 2.164,69 1.519,64 (29,80)
  5. PPN/PPnBM Lainnya 154,97 666,49 330,06 66,00 37,81 (42,71)
C PBB  23.475,71 26.689,88 13,69 873,22 308,24 (64,70)
D Pajak Lainnya 6.293,13 11.729,49 86,39 1.721,45 1.557,20 (9,54)
E PPh Migas 87.446,35 49.534,79 (43,35) 31.111,62 16.744,17 (46,18)
Total A + B + C + D 897.456,86 1.244.723,88 38,69 283.027,30 293.356,35 3,65
Total A + B + C + D + E 984.903,21 1.294.258,67 31,41 314.138,91 310.100,52 (1,29)
Sumber: Dashboard Penerimaan Pajak, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak

No comments:

Post a Comment