Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,100
triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015
sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai
23,96%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014,
realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang
cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan
pertumbuhan di sektor lainnya.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan
10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data
yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 30 April 2015, penerimaan
PPh Non Migas adalah sebesar Rp 180,168 triliun. Angka ini lebih tinggi
10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas
tercatat sebesar Rp 162,937 triliun.
Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu
instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan
masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan
oleh PPh Pasal 26 yakni 30,6%, atau sebesar Rp 11,984 triliun
dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,176 triliun.
Sebagaimana diketahui bersama, PPh Pasal 26 adalah pajak yang
dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri. Apresiasi atas kepatuhan wajib
pajak Luar Negeri telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Sigit
Priadi Pramudito pada acara diskusi dengan perwakilan perusahaan
penanaman modal asing dan perusahaan-perusahaan multinasional, di Aula
Cakti Buddhi Bhakti, Rabu, 22 April 2015.
Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23%, atau
sebesar Rp 30,439 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014
sebesar Rp 25,107 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan
dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima
atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan
yakni 10,47%, atau sebesar Rp 74,833 triliun dibandingkan periode yang
sama di tahun 2014 sebesar Rp 67,738 triliun. Untuk PPh Pasal 21
pertumbuhan tercatat 9,6% atau sebesar Rp 36,062 triliun dibandingkan
periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 32,904 triliun.
Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23 yakni 9,1%
atau sebesar Rp 8,522 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun
2014 sebesar Rp 7,812 triliun. Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 Orang
Pribadi pertumbuhan tercatat sebesar 8,52% atau sebesar Rp 2,702 triliun
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,490 triliun.
Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh
Final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh
Pasal 25/29 Orang Pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan
meningkatkan partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi
maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak.
Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari
PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22. Penurunan
tertinggi dicatatkan PPh Non Migas Lainnya yakni 25,66% atau sebesar Rp
12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014
sebesar Rp 16,86 triliun.
Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35%
atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun
2014 sebesar Rp 1,917 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi
penurunan pertumbuhan sebesar 6,87% atau sebesar Rp 13,826 triliun
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 15,773 triliun.
Berdasarkan hasil stress test Bank Indonesia, perlambatan
ekonomi di kuartal pertama tahun 2015 yang ditandai dengan kurs melemah
dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015
berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.
Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 9,09% atau sebesar Rp
43,527 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp
47,880 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar
29,8% atau sebesar Rp 1,519 triliun dibandingkan periode yang sama di
tahun 2014 sebesar Rp 2,164 triliun.
Penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan
penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43% atau sebesar Rp 63,201 triliun
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 64,121 triliun.
Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan
pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 6,97% atau sebesar Rp 3,034 triliun
dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,262 triliun.
Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni
42,71% atau sebesar Rp 37,81 miliar dibandingkan dengan periode yang
sama di tahun 2014 sebesar Rp 66,00 miliar. Namun penurunan PPN/PPnBM
Lainnya ini tidak sebesar akhir Maret 2015 lalu yang mencapai 55,44%
atau sebesar Rp 26,13 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun 2014 sebesar Rp 58,64 miliar.
Belum pulihnya ekonomi di sekto migas yang ditandai masih
berlangsungnya penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak
berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 46,18% atau sebesar
Rp 16,744 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar
Rp 31,111 triliun. Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah
diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P
2015 sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target
penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp 87,446 triliun.
Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yakni 64,70% atau sebesar Rp 308,24 miliar dibandingkan
periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 873,22 miliar. Salah satu
penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya
pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke
rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan
pertumbuhan PBB.
Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 9,54% atau sebesar
Rp 1,557 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp
1,721 triliun.
Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas,
DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus
meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan
perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak antara lain melalui
dicanangkannya Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, seluruh wajib pajak
dihimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga 5 tahun terakhir atas
kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi. DJP
juga terus melakukan pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan
Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan
organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis. Selain itu,
pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga lebih dioptimalkan
untuk memperbaiki mekanisme pengawasan wajib pajak.
Tentunya, dengan harapan besar agar segera pulihnya kembali ekonomi
nasional serta komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat
Indonesia, DJP yakin realisasi penerimaan pajak terus bertambah dan
target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun dapat diraih, karena
#PajakMilikBersama.
Sumber: pajak.go.id
Tabel Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 30 April 2015 (dalam miliar Rupiah)
No | Jenis Pajak | Realisasi 2014 |
APBN-P 2015 |
Target ∆% 2014-2015 |
Realisasi s.d. 30 April | |||
2014 | 2015 | ∆% 2014 - 2015 |
||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (9)=(7-6)÷6 | |
A | PPh Non Migas | 458.692,28 | 629.835,35 | 37,31 | 162.937,17 | 180.168,94 | 10,58 | |
1. | PPh Ps 21 | 105.642,15 | 126.848,27 | 20,07 | 32.904,35 | 36.062,02 | 9,60 | |
2. | PPh Ps 22 | 7.245,46 | 9.646,44 | 33,14 | 1.917,75 | 1.786,02 | (6,87) | |
3. | PPh Ps 22 Impor | 39.456,01 | 57.123,73 | 44,78 | 15.773,74 | 13.826,19 | (12,35) | |
4. | PPh Ps 23 | 25.513,43 | 33.478,95 | 31,22 | 7.812,15 | 8.522,81 | 9,10 | |
5. | PPh Ps 25/29 OP | 4.724,82 | 5.215,08 | 10,38 | 2.490,47 | 2.702,54 | 8,52 | |
6. | PPh Ps 25/29 Badan | 149.280,83 | 220.873,59 | 47,96 | 67.738,02 | 74.833,43 | (10.47) | |
7. | PPh Ps 26 | 39.446,58 | 49.778,95 | 26,19 | 9.176,16 | 11.984,18 | 30,60 | |
8. | PPh Final | 87.293,80 | 126.804,50 | 45,26 | 25.107,67 | 30.439,22 | 21,23 | |
9. | PPh Non Migas Lainnya | 89,20 | 65,84 | (26,19) | 16,86 | 12,53 | (25,66) | |
B | PPN dan PPnBM | 408.995,74 | 576.469,17 | 40,95 | 117.495,46 | 111.321,97 | (5.25) | |
1. | PPN Dalam Negeri | 240.960,73 | 338.192,39 | 40,35 | 64.121,62 | 63.201,71 | (1,43) | |
2. | PPN Impor | 152.303,69 | 207.509,79 | 36,25 | 47.880,87 | 43.527,91 | (9,09) | |
3. | PPnBM Dalam Negeri | 10.240,45 | 19.348,56 | 88,94 | 3.262,28 | 3.034,91 | (6,97) | |
4. | PPnBM Impor | 5.335,90 | 10.751,94 | 101,50 | 2.164,69 | 1.519,64 | (29,80) | |
5. | PPN/PPnBM Lainnya | 154,97 | 666,49 | 330,06 | 66,00 | 37,81 | (42,71) | |
C | PBB | 23.475,71 | 26.689,88 | 13,69 | 873,22 | 308,24 | (64,70) | |
D | Pajak Lainnya | 6.293,13 | 11.729,49 | 86,39 | 1.721,45 | 1.557,20 | (9,54) | |
E | PPh Migas | 87.446,35 | 49.534,79 | (43,35) | 31.111,62 | 16.744,17 | (46,18) | |
Total A + B + C + D | 897.456,86 | 1.244.723,88 | 38,69 | 283.027,30 | 293.356,35 | 3,65 | ||
Total A + B + C + D + E | 984.903,21 | 1.294.258,67 | 31,41 | 314.138,91 | 310.100,52 | (1,29) |
No comments:
Post a Comment