Wednesday, April 29, 2015

Presiden Canangkan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Hari ini (Rabu, 29/4), Presiden Joko Widodo mencanangkan Tahun 2015 sebagai “Tahun Pembinaan Wajib Pajak” di Istana Negara. Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa maksud dari pembinaan adalah memberikan kesadaran kepada Wajib Pajak agar patuh membayar pajak.

"Wajib Pajak diberitahu agar ada kepatuhan, kesadaran jangan sampai justru dikejar-kejar dan nabrak-nabrak takut semua," kata Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro melaporkan bahwa dari 250 juta penduduk Indonesia, seharusnya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sebanyak 44 juta, tapi kenyataannya hanya 26 juta penduduk saja yang ber- NPWP dan hanya 10 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

“Wajib Pajak Badan yang terdaftar 1,2 juta perusahaan, namun hanya sekitar 550 ribu saja yang menyampaikan SPT-nya”, tambah Bambang.

Dengan moto “Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya.

Untuk mendukung pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, pemerintah segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, Kementerian dan Lembaga.

Tampak hadir di acara tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Pardamen Laoly, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan jajaran Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak serta kementerian lembaga terkait.

Acara hari pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak hari itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Presiden Joko Widodo. Sementara di Kantor Pusat Ditjen Pajak pun telah terpasang giant banner tentang Tahun Pembinaan Wajib Pajak tesebut.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment