Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Saat ini, draf tersebut sudah mendarat ke meja Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro untuk ditetapkan.
Dalam salinan RPMK yang diperoleh CNN Indonesia, setidaknya ada tiga jenis penunggak pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan pembayaran denda dari pemerintah. Ketiganya adalah:
Penghapusan denda dan bunga pajak yang tertunggak, menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak yang baru sendiri sudah beberapa kali mengungkapkan strateginya meningkatkan penerimaan perpajakan dalam lima tahun ke depan.
“Tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak sehingga kami bisa menjangkau yang tidak terjangkau dan menyentuh yang tidak tersentuh. Kebijakan ini memberi kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dengan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,” jelas Sigit beberapa waktu lalu.
Sumber: cnnindonesia.com
Dalam salinan RPMK yang diperoleh CNN Indonesia, setidaknya ada tiga jenis penunggak pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan pembayaran denda dari pemerintah. Ketiganya adalah:
- Wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
- Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik untuk satu tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang.
- Orang pribadi atau badan yang belum terdaftar namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di 2015. “Ketiga jenis wajib pajak tersebut bisa memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga dan denda dari belum dibuatnya faktur, keterlambatan penyampaian SPT, serta keterlambatan membayar pajak, asalkan menyerahkan atau melakukan pembetulan SPT selama tahun ini,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (15/4).
Penghapusan denda dan bunga pajak yang tertunggak, menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak yang baru sendiri sudah beberapa kali mengungkapkan strateginya meningkatkan penerimaan perpajakan dalam lima tahun ke depan.
“Tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak sehingga kami bisa menjangkau yang tidak terjangkau dan menyentuh yang tidak tersentuh. Kebijakan ini memberi kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dengan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,” jelas Sigit beberapa waktu lalu.
Sumber: cnnindonesia.com
No comments:
Post a Comment