Friday, May 29, 2015

Tanpa Surat Ini, Calon Kepala Daerah Bisa Ditolak Ikut Pilkada

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro siang ini menerima kedatangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Malik. Mereka membicarakan terkait tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang disepakati beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan tersebut dikatakan setiap calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota harus mencantumkan tax clearance. Bila tidak, maka tidak lolos secara administrasi.

"Bahwa dia kalau punya tax clearance baru bisa ikut pilkada," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5/2015)

Tax clearance atau surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak tentang data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Menurut Bambang, hal tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Karena bagaimanapun pimpinan daerah adalah panutan dari masyarakat itu sendiri.

"Bicara mengenai pentingnya calon Kepala daerah punya catatan pajak yang tertib," jelasnya.

Para calon juga diwajibkan untuk mencantumkan tema pajak dalam kampanye. Bisa dalam berupa strategi untuk mendorong tingkat kepatuhan atau hal lainnya.

"Bisa strategi untuk mendorong penerimaan pajak di daerahnya, itu untuk tema kampanye dia. Salah satunya harus bagaimana meningkatkan kesadaran pajak di daerah," ungkap Bambang.

Pemberlakuan mekanisme ini akan dilakukan saat dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan pada akhir tahun. "Iya (saat pilkada serentak) harus ada tax clearance," tukasnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment