Friday, May 29, 2015

TV Hingga Tas Perempuan Bebas Pajak Barang Mewah, Aturan Terbit Pekan Depan

Jakarta -Pemerintah merevisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013. Beberapa barang yang akan bebas PPnBM adalah televisi (TV), furnitur, meubel, dan aksesoris‎ seperti tas perempuan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi aturan tersebut akan diterbitkan pekan depan. Sekarang hanya tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi.

"Pokoknya bulan Juni awal selesai," ungkap Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2015)

Menurut Bambang, kelompok barang tersebut sudah bisa dibeli banyak orang. Berbeda halnya dengan mobil mewah, pesawat, kapal, atau pun apartemen.

"Pokoknya di luar mobil, pesawat, kapal, apartemen, rumah, sudah nggak ada lagi PPnBM," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Sigit Pramudito menambahkan, kebijakan ini tentunya‎ tetap memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak. Dalam hitungan satu tahun, pajak yang akan berkurang adalah sekitar Rp 800 miliar.

"Nggak seberapa, untuk elektronik dan tas mewah, sekitar Rp 800 miliar," terang Sigit.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment