JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menggenjot penggalian informasi para wajib pajak (WP) dalam negeri. Upaya itu dilakukan dengan memanfaatkan program pertukaran informasi otomatis antarnegara (Automatic Exchange for Information).
Program ini akan berlaku akhir tahun 2017. Program tersebut akan dimanfaatkan pemerintah untuk menggali data perpajakan WP dalam negeri, termasuk WP yang akan menggunakan fasilitas tax amnesty. Jika melalui pertukaran informasi, pemerintah menemukan perbedaan data yang disampaikan WP, maka tax amnesty yang diberikan bisa dibatalkan.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu bilang, Menteri Keuangan telah menandatangani kesepakatan pertukaran data secara otomatis antarpejabat pajak berwenang (Authority Competent/AC) di Paris, Perancis, 4 Juni 2015. Perjanjian itu diteken 60 negara lainnya, termasuk negara-negara tax haven, seperti British Virgin Island.
Guna mendukung program itu, Kemkeu tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. “Revisi PMK sudah sampai ke Badan Kebijakan Fiskal,” katanya, Senin (8/6).
Dalam PMK 60/2014, pemerintah mengatur pertukaran informasi melalui AC di Indonesia dengan otoritas pajak di negara mitra atau yuridiksi mitra. Yang bertindak sebagai AC di Indonesia ialah Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak.
Pertukaran informasi meliputi tiga jenis: pertukaran informasi berdasarkan permintaan, secara spontan, dan pertukaran secara otomatis.
Pertukaran informasi berdasarkan permintaan dan secara spontan, hanya dilakukan jika ada dugaan WP melakukan transaksi untuk menghindari pajak. Adapun, pertukaran informasi secara otomatis, yaitu AC di Indonesia menerima data WP dari negara mitra secara berkala. Begitu pula sebaliknya. Informasi WP itu meliputi: perubahan tempat tinggal wajib pajak, penghasilan, dividen, hingga royalti.
Selama ini, kata Mekar, pertukaran informasi hanya dilakukan dengan negara yang punya kesepakatan tax treaty dengan Indonesia. “Pertukaran informasi dapat dilakukan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian tax treaty dengan kita. Asalkan, negara itu turut menandatangani kesepakatan program pertukaran informasi,” tambah Mekar.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, dengan program ini pemerintah dapat mengakses data WP di dalam negeri dari negara mitra secara cepat dan mudah.
Selain itu, Ditjen Pajak bisa mengejar aset WP yang ada di luar negeri tanpa perlu menerapkan tax amnesty.
Sumber: Kontan
Program ini akan berlaku akhir tahun 2017. Program tersebut akan dimanfaatkan pemerintah untuk menggali data perpajakan WP dalam negeri, termasuk WP yang akan menggunakan fasilitas tax amnesty. Jika melalui pertukaran informasi, pemerintah menemukan perbedaan data yang disampaikan WP, maka tax amnesty yang diberikan bisa dibatalkan.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu bilang, Menteri Keuangan telah menandatangani kesepakatan pertukaran data secara otomatis antarpejabat pajak berwenang (Authority Competent/AC) di Paris, Perancis, 4 Juni 2015. Perjanjian itu diteken 60 negara lainnya, termasuk negara-negara tax haven, seperti British Virgin Island.
Guna mendukung program itu, Kemkeu tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. “Revisi PMK sudah sampai ke Badan Kebijakan Fiskal,” katanya, Senin (8/6).
Dalam PMK 60/2014, pemerintah mengatur pertukaran informasi melalui AC di Indonesia dengan otoritas pajak di negara mitra atau yuridiksi mitra. Yang bertindak sebagai AC di Indonesia ialah Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak.
Pertukaran informasi meliputi tiga jenis: pertukaran informasi berdasarkan permintaan, secara spontan, dan pertukaran secara otomatis.
Pertukaran informasi berdasarkan permintaan dan secara spontan, hanya dilakukan jika ada dugaan WP melakukan transaksi untuk menghindari pajak. Adapun, pertukaran informasi secara otomatis, yaitu AC di Indonesia menerima data WP dari negara mitra secara berkala. Begitu pula sebaliknya. Informasi WP itu meliputi: perubahan tempat tinggal wajib pajak, penghasilan, dividen, hingga royalti.
Selama ini, kata Mekar, pertukaran informasi hanya dilakukan dengan negara yang punya kesepakatan tax treaty dengan Indonesia. “Pertukaran informasi dapat dilakukan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian tax treaty dengan kita. Asalkan, negara itu turut menandatangani kesepakatan program pertukaran informasi,” tambah Mekar.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, dengan program ini pemerintah dapat mengakses data WP di dalam negeri dari negara mitra secara cepat dan mudah.
Selain itu, Ditjen Pajak bisa mengejar aset WP yang ada di luar negeri tanpa perlu menerapkan tax amnesty.
Sumber: Kontan
No comments:
Post a Comment