Saturday, June 27, 2015

Bukti Belanja di Atas Rp250 Ribu Wajib Bermaterai

JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengingatkan pelaku ritel menyertakan bea materai untuk nominal belanja di atas Rp250 ribu. Pasalnya, peraturan tersebut sudah ada sejak lama, namun tidak diterapkan dengan baik oleh peritel.

"Iya, ini peraturan yang saat ini berlaku. Salah satu objek pengenaan bea materai adalah tagihan yang memuat jumlah uang," ungkap Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL) Ditjen Pajak, Oktria Hendrarji, melalui pesan singkat kepada Okezone, Sabtu (7/3/2015).

Ia menutukan, nominal belanja sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta akan dikenakan bea materai Rp3.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.

Menurutnya, teknis pelaksanaannya juga tidak sulit, apalagi saat ini telah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi, pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya.

"Kami akan ngingetin kepada pelaku bisnis, terutama ritel, bahwa struk itu terutang biaya materai," imbuh dia.

Kepala Subdirektorat Humas Dtjen Pajak, Anita Widiati, menuturkan bahwa aturan ini bertujuan mendorong penerimaan negara. Namun pada pelaksanaannya, masih banyak peritel yang tidak menerapkannya.

"Peraturan tersebut sudah lama berlaku, tapi banyak ritel yang tidak menggunakan materai," kata Anita.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment