Wednesday, July 1, 2015

Apindo Minta Syarat Tax Amnesty di Dalam Negeri Diperingan

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap rencana pengampunan pajak (tax amnesty) tak hanya diberikan bagi pengemplang pajak yang memarkir dananya di luar negeri, tetapi juga bisa diberikan kepada pengepul modal di dalam negeri yang lalai membayar pajak.

Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita menilai potensi kepatuhan pajak di dalam negeri sama pentingnya dengan menarik dana dari luar negeri. Dengan demikian, ia menilai seharusnya pemerintah juga memberikan perlakuan yang sama bagi para pengusaha domestik yang lalai melaporkan pajaknya.

"Yang terpenting kita mengembalikan uang yang di luar negeri dan di dalam negeri. Kalau di luar negeri saja tidak fair. Itu diskriminasi dan kami tidak setuju," ujar Suryadi di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurutnya, dari sekitar 15 juta perusahaan di Indonesia, hanya 26,67 persen atau sekitar 400 ribu yang patuh membayar pajak. Apalagi dengan kebijakan self-assesment, hal ini bisa menjadi celah bagi pengusaha untuk melakukan kecurangan pajak.

"Dari sana saya berfikir kepatuhan pajak di indo sangat sulit, sehingga memang tax amnesty juga dibutuhkan untuk wajib pajak dalam negeri," tuturnya.

Kendati mengusulkan pengampunan pajak, namun Suryadi juga menginginkan ada paksaan bagi para pengusaha untuk memanfaatkan tax amnesty dengan menegakan kepatuhan pajak. Bahkan, ia menyebut perlu dilakukan sanksi pidana jika tak ada yang tidak patuh.

"Biar pengusaha ikut, silahkan saja Ditjen Pajak adakan pemeriksaan. Sekarang dalam pemeriksaan hukumannya banyak. Silahkan saja mereka beri punishment, karena apabila pengusaha tidak diberikan punishment, maka mereka tidak akan mau," tuturnya.

Untuk membuat para pengusaha secara sukarela mau melakukan pengampunan pajak di dalam negeri, Suryadi mengatakan perlu daya tarik agar para pengusaha mau memanfaatkan pengampunan pajak. Salah satu sarannya adalah dengan mengenakan persentase tebusan yang rendah.

"Jika pengusaha menebus sebesar 10 hingga 15 persen dari total dana yang tidak terlapor, maka pengusaha besar rata-rata menolak. Mereka bisa menerima kalau 3 persen, saya pikir kalau tebusan hanya sebesar 3 persen pasti akan ramai yang melakukan tax amnesty," jelasnya.

Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu pemerintah menggaungkan kembali kebijakan tax amnesty untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Tax amnesty sendiri adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terhutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Ditjen Pajak sendiri yakin kebijakan tax amnesty ini mampu menarik dana yang diparkir di luar negeri sebanyak Rp 100 triliun. Namun pelaksanaan tax amnesty ini masih belum bisa dilakukan karena UU terkait tax amnesty masih berbentuk draft dan belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment