Monday, August 17, 2015

Tax Amnesty Ditentang, Shortfall Pajak Tak Terhindarkan

Jakarta - Dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 1.294,2 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini hanya akan sanggup memungut setoran dari wajib pajak sebesar Rp 1.129 triliun atau sekitar 87,2 persen.

Kendati meleset dari target (shortfall), Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan angka tersebut sudah termasuk baik karena tumbuh 15 persen dari pada pencapaian tahun lalu.

"Kita tahun ini diperkirakan menerima Rp 1129 triliun dengan tingkat pertumbuhan 15 persen. Sepuluh persennya pertumbuhan alami, lima persennya dari upaya paksa. Ini realistis sekarang," ujar Sigit saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (14/8).

Sebagai informasi, hingga Juli 2015, penerimaan pajak baru mencapai Rp 531,1 triliun atau 41 persen dari target tahun ini Rp 1294,2 triliun.

Sementara untuk tahun depan, DJP tetap akan dibebani target tinggi pada tahun depan yakni sebesar Rp1.368,5 triliun dalam RAPBN 2016. Angka tersebut meningkat hampir 6 persen atau sebesar 74,3 triliun dibandingkan dengan target tahun ini.

Meskipun target pajak yang dibebankan tinggi, kata Sigit, DJP akan berupaya untuk menerapkan berbagai kebijakan alternatif menggenjot penerimaan. Salah satu prioritas kebijakan elternatif tersebut adalah pengumpulan pajak dengan memanfaatkan fasilitas informasi dan teknologi (IT) menggunakan metode Complience Risk Management (CRM).

Dengan CRM, nantinya DJP akan mengidentifikasi kepatuhan para wajib pajak. Wajib pajak yang selama ini tercatat memiliki kurang bayar akan dikelompokan sesuai dengan beratnya utang pajak.

Tax Amnesty Molor

Sayangnya, lanjut Sigit, rencana penerapan kebijakan pengampunan pidana kepada para pengemplang pajak atau tax amnesty tidak bisa dilakukan, baik pada tahun ini maupun pada tahun depan.

Pasalnya, kata Sigit, wacana kebijakan tax amnety menjadi isu yang kontroversi karena memicu pro dan kontra ketika cakupannya diusulkan diperluas tak hanya pidana pajak tetapi juga pidana umum lainnya (special amnesty).

"Tidak. Belum akan kita gunakan tahun depan," ujarnya singkat.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment