Tuesday, September 29, 2015

Jokowi Janji ke Pengusaha, Amnesti Pajak Masuk Prolegnas 2015

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendapatkan angin segar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permohonan pengampunan pajak (tax amnesty). Terkait usulan tersebut, Jokowi berjanji akan membahasnya dengan legislator, sekaligus merancang pungutan yang pantas atas pengampunan (amnesty fee) yang dituntut para wajib pajak.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan kalangan pengusaha telah meminta Jokowi untuk mempertimbangkan pemutihan kasus pajak atau pemberian ampunan bagi wajib pajak yang memarkir asetnya di luar negeri.

Dia menilai kebijakan tax amnesty ini sangat diperlukan Indonesia karena terkait juga nantinya dengan diberlakukannya sistem pertukaran informasi pajak secara otomatis (automatic information tax exchange) antar-negara anggota G20 pada 2018.

"Presiden menyampaikan, hal tersebut akan didorong pada bulan Oktober ini bisa masuk ke pembahasan di DPR. Beliau juga sangat paham dengan masalah ini," ujarnya usai berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

"Juga mengenai amnesty fee, masih berkisar pembahasan dan akan berlanjut pembahasan dengan parlemen," tuturnya melanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi mengatakan, Jokowi juga menyinggung soal rencana penurunan tarif PPh badan yang saat ini berkisar 25 persen dari penghasilan bruto.

"Beliau juga setuju PPh badan seharusnya ada di angka 18 persen," kata Hariyadi.

Pada akhir Mei 2015, muncul wacana tax amnesty yang direncanakan diperluah hingga pengampunan sanksi pidana umum (special amnesty).

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyebut wacana pengampunan pidana bagi wajib pajak yang melarikan asetnya dari Tanah Air muncul pertama kali dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya Sigit tidak mengungkapkan siapa legislator yang menginisiasi kebijakan itu.

Sebagai kompensasi pengampunan, Sigit mengatakan otoritas pajak berencana meminta semacam upeti kepada para pengemplang pajak sekitar 10-15 persen dari total aset yang digelapkan.

Meskipun baru sebatas rencana, salah satu anggota parlemen telah menawar nilai upeti lebih rendah dari yang direncanakan pemerintah 10 persen.

"Wacana ini sudah ada tanggapan dari pelaku. Bahkan ada yang menawar, DPR minta 2 persen saja," ujar Sigit di kantornya, Kamis (28/5) malam.

Bahkan, Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menjadikan surat berharga negara (SBN) atau obligasi negara sebagai instrumen penebus dosa bagi para pengemplang pajak yang mau insaf. Maksudnya, para pengemplang pajak yang mau mendapatkan pengampunan sanksi dan bersedia membawa balik asetnya ke dalam negeri, wajib mengalihkan sebagian asetnya untuk membeli obligasi negara.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment