Monday, September 28, 2015

Pajak mengintai investor saham

JAKARTA - Ini peringatan serius dari kantor Pajak bagi investor saham! Diam-diam, pajak menyisir data investor pasar modal yang bandel. Yakni mereka yang minimal dua tahun terakhir tak menyetorkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Mereka yang bandel dipastikan tak akan bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, pajak juga akan menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) investor yang bersangkutan. Dari NPWP yang tak efektif ini, aparat pajak akan menelusuri data pajak para investor bandel itu. "Kami akan kejar itu," kata Mekar Satria Utama, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN akhir pekan lalu (25/9).

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan merekomendasikan bank tempat investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun investor yang bersangkutan. "Keputusan ada di bank, tapi kami bisa merekomendasikan pembekuan itu," tandas Mekar.

Pajak bahkan mengaku sudah melakukan penyisiran data-data para investor saham. Sayang, Mekar ogah membeberkan detail, apakah sudah ada rekening dana investasi (RDI) investor yang dibekukan atau tidak.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Susy Meilina mengatakan, setiap transaksi saham sifatnya final. Sehingga, pelaporan atau urusan pajak sudah diselesaikan di awal transaksi. Adapun, soal sanksi pembekuan rekening efek jika tak melapor SPT, Susy menilai kabar ini masih harus dibahas otoritas pajak dan pasar modal.

Susy bilang, saat ini jumlah investor ritel sangat minim, sehingga pemerintah dan otoritas pasar modal justru perlu membangun atmosfer yang bisa meningkatkan minat investor ritel. APEI juga tengah berdiskusi dengan otoritas pajak untuk menyamakan persepsi soal beberapa aturan pajak yang masih tidak menguntungkan perusahaan efek.

Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) menambahkan, jika penyisiran itu dilakukan karena ada kecurigaan pencucian uang menjadi langkah baik. Jika di luar itu, imbauan saja cukup. "Toh sudah ada PPh final. Investor itu mau untung atau rugi pasti bayar pajak. Buat apa diutak-atik lagi," ungkap dia.

Namun, pajak yakin, langkah ini tak menyalahi aturan. Dasar aturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/ Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi. "Khususnya di lampiran poin nomor 57," ungkap dia kepada KONTAN, Ahad (27/9). Poin itu mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atas status wajib pajaknya untuk layanan tertentu, termasuk dalam hal ini adalah transaksi saham.

Kebijakan ini agaknya sejalan dengan program reinventing policy yang diharapkan bisa memaksimalkan penerimaan negara.

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment