Thursday, October 8, 2015

Ini Aturan di RUU Pengampunan Nasional yang Akan Ampuni Koruptor

Jakarta - PDIP menyebut RUU Pengampunan Nasional bisa memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang panasnya ke Indonesia. Seperti apa aturannya?

Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan itu tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.

Berikut bunyinya

PASAL 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Berikut bunyi aturannya:

PASAL 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Di bagian Penjelasan kemudian dijabarkan bahwa banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Berikut bunyi penjelasannya:

Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum. Hal ini diduga karena sulitnya instansi penegak hukum membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perjudian serta tindak pidana di bidang penanaman modal. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan bahwa RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang tersebut. Namun demikian yang menjadi tujuan utama adalah agar uang tersebut bisa kembali ke negara.

"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata Hendrawan ketika berbincang, Rabu (7/10/2015).

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment