Sunday, October 11, 2015

Selain Upeti, Pemerintah Tetapkan 5 Syarat Amnesti Spesial

Jakarta - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalam rangka repatriasi aset atau menarik masuk dana-dana terparkir di luar negeri.

Pengampunan hukum yang ditawarkan dalam draft beleid tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum.

Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Setiap warga negara berhak memperoleh special amnesty itu selama membayar uang tebusan. Adapun tarif uang tebusan yang diusulkan pemerintah bervariasi, mulai dari 3 persen dari total aset untuk masa pelaporan harta Oktober-Desember 2015, sebesar 5 persen untuk masa pelaporan semester I tahun depan, dan menjadi 8 persen untuk pelaporan pada paruh kedua 2016.

Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijabarkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pesakitan hukum yang minta special amnesty. Persayaratan tersebut meliputi:
  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
  3. Membayar Uang Tebusan;
  4. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  5. Memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk Membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan luar negeri.
Sumber: cnnindnesia.com

No comments:

Post a Comment