Sunday, October 11, 2015

Alokasi Uang Tebusan Amnesti Spesial, 90% Pajak dan 10% PNBP

Jakarta - Pemerintah merancang kebijakan amnesti pidana bagi individu dan badan usaha pelaku kejahatan yang mau memindahkan hartanya ke dalam negeri dengan syarat membayar uang tebusan.

Uang tebusan yang terkumpul nantinya akan masuk ke kas negara, dengan alokasi 90 persen berupa penerimaan pajak dan 10 persen sisanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Konsep special amnesty dengan upeti itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10). Usulan kebijakan itu saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program Pengampunan Nasional, dialokasikan dari realisasi penerimaan Uang Tebusan yang besaran dan tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden," tulis pemerintah dalam deraft beleid tersebut.

Wacana pengampunan pidana umum mencuat pada Mei lalu di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak dan mendorong repatriasi aset.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menargetkan minimal 10 persen dari dana haram yang dilarikan ke luar negeri bisa masuk ke kas negara dengan diberikannya amnesti spesial.

"Jadi asal ada tebusan sekitar 10-15 persen dari dana yang terparkir di luar negeri bisa mendapat pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Kami tak akan utak-utik duit mereka dari mana, apakah dari illegal logging, illegal fishing, ataupun korupsi. Kecuali mereka melakukan kejahatan narkotika dan terorisme," ujar Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak di kantornya, Rabu (27/5) malam.

Gagasan ini, kata Sigit, pertama kali muncul karena masukan dari salah satu anggota DPR. Namun, dia tidak menyebutkan siapa legislator yang mencetuskan ide ini.

"Kami paham ini tidak adil. Ini baru wacana, belum tentu berhasil. Minggu depan kami akan mengundang akademisi dan pengusaha untuk mendapatkan respon mereka," tuturnya.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment