Wednesday, December 30, 2015

Berlakukan Tax Amnesty Paling Lambat Kuartal I-2016

Jakarta - Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter mengatakan, kebijakan tax amnesty harus bisa segera diwujudkan, paling lambat akhir kuartal I-2016. Tax amnesty merupakan cara ampuh untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun depan.

“Pegawai pajak yang sekarang ini tidak mencukupi, ke depan juga harus ditambah. Mereka harus berkualitas dan berani mengejar para pengemplang pajak. Kementerian Keuangan dan DPR sama sama menyepakati target penerimaan pajak APBN 2016 yang terlalu tinggi, tetapi tidak melihat akar permasalahan yaitu pegawai pajak yang terlalu sedikit untuk mengejar wajib pajak yang jumlahnya banyak,” papar Chris kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (29/12).

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, lanjut dia, sistem information technology (IT) di kantor pajak juga harus terus diperbaharui. Sistem IT ini sangat penting di era digital.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target penerimaan pajak yang realistis bukan Rp 1.360,1 triliun sebagaimana ditetapkan pada APBN 2016, namun lebih tinggi dari realisasi tahun ini yang diperkirakan sekitar Rp 1.100 triliun. Selain ditopang pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan naik menjadi 5,3% tahun depan, ada tambahan penerimaan dari hasil kebijakan tax amnesty yang akan diberlakukan setelah RUU Pengampunan Pajak diundangkan awal 2016.

Sementara itu, ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, target penerimaan pajak 2016 yang realistis Rp 1.100 triliun, dengan asumsi tumbuh 5-10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2015 yang diperkirakan Rp 1.000 triliun dan pertumbuhan ekonomi membaik dari sekitar 4,7% tahun ini menjadi 5%. “Ini pun dengan ditambah pemerintah merealisasikan kebijakan tax amnesty. Pemerintah juga perlu melakukan ekstensifikasi pajak untuk perusahaan-perusahaan yang selama ini masih belum terjangkau,” ucapnya kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (29/12).

Sumber: beritasatu.com

No comments:

Post a Comment